Wakil Wali Kota, Drs. Asrul mengatakan, dengan ditetapkannya Padang Panjang sebagai PPKM Level 3, masyarakat harus tetap patuh dengan peraturan yang telah dibuat. Sehingga Padang Panjang bisa turun ke kategori PPKM Level 2.
"Untuk Level 3 ini, kita tetap akan melakukan pengawasan khususnya di kelurahan untuk menekan angka kasus konfirmasi pada masing-masing kelurahan. Diharapkan untuk satgas di setiap kelurahan agar terus melakukan pengawasan setiap orang yang masuk," ujarnya.
Selama PPKM Level 3 ini untuk penyekatan diperbatasan akan ditiadakan sementara. Namun untuk Pasar Pusat dan Pasar Sayur Bukit Surungan akan didirikan posko untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan mengurangi kerumunan.
"Untuk proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring/online. Begitu juga untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH (work from home) dan 25% WFO (work from office)," sebut Asrul.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas 25% dengan menjalankan prokes dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan, Drs. H. Nuryanuwar, Apt, M. Kes, MM, menyampaikan untuk bisa menjadi PPKM Level 2 kasus konfirmasi harus kecil dari 25 kasus dalam sehari.
"Untuk saat ini, kita masih ada yang lebih dari 25 kasus konfirmasi dalam sehari. Dan yang untuk dirawat di rumah sakit harus kurang dari lima orang untuk bisa mencapai PPKM Level 2," tuturnya.
Indikator yang menjadi poin penting lain di antaranya, tracing, harus menjalankan tes swab dalam sehari sebanyak 119 orang. Vaksinasi sudah mendapatkan apresiasi yang baik dengan menduduki peringkat satu tingkat provinsi.
"Sekali lagi kita sangat berharap kepada semua masyarakat yang kontak erat dengan kasus konfirmasi agar melakukan tes swab. Begitu juga dengan satgas kelurahan agar melakukan tracing terhadap kasus konfirmasi masing-masing kelurahan," tutupnya.
#GP | DF | Shintia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar