Pemko Padang dengan Bank Syariah Indonesia Tanda Tangani Nota Kesepahaman - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Padang dengan Bank Syariah Indonesia Tanda Tangani Nota Kesepahaman

Rabu, Juli 07, 2021


Padang(SUMBAR).GP - Pemerintah Kota Padang telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT. Bank Syariah Mandiri pada 17 Juli 2019 lalu. Karena adanya perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.Bank Syariah Indonesia Tbk, maka nota kesepahaman tersebut perlu diperbarui.


Pembaruan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Padang dengan PT.Bank Syariah Indonesia Tbk tentang layanan perbankan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Wali Kota Padang Hendri Septa dengan CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk Regional III Palembang, Dedy Suryadi Darmawan.


Dalam kesempatan tersebut juga diadakan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang dengan 

PT.Bank Syariah Indonesia Tbk tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah kota Padang. 


"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran PT.Bank Syariah Mandiri yang kemudian dilanjutkan oleh PT.Bank Syariah Indonesia Tbk atas kinerja dan pelayanan pengelolaan pendapatan pajak daerah yang telah dilaksanakan selama satu ini," ucap Wali Kota Padang Hendri Septa, usai kegiatan tersebut dikediaman resminya, jln. A.Yani Nomor 11 Padang, Rabu pagi (7/7/2021). 


Wali Kota mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 165 Tahun 2021, tanggal 21 Juni 2021, tentang penunjukan PT.Bank Syariah Indonesia Cabang Padang Imam Bonjol sebagai Bank Pengelola Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Padang. 


"Upaya ini juga kita lakukan dalam rangka menjalankan instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 yang memerintahkan percepatan implementasi transaksi nontunai di pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kemudian dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.910/186/SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.   


Wako Hendri berharap, dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, maka diharapkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan. 


"Di samping itu, dapat memberikan manfaat yang sangat baik dalam pengelolaan keuangan daerah terutama dalam manajemen kas," pungkas Wako. 

  

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Bappeda Yenni Yuliza, Kepala BPKAD Budi Payan, Kepala Dinas Perdagangan Andree Algamar, Plt Dinas Pariwisata Arfian dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.


#GP|MUF|HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS