Pemko akan Kucurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko akan Kucurkan Beasiswa bagi Mahasiswa Keluarga Tidak Mampu

Kamis, Juli 29, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sebagai wujud perhatian Pemko terhadap dunia pendidikan, pada 2022 mendatang akan dikucurkan bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

"Informasi dibukanya pendaftaran calon penerima beasiswa, telah disampaikan ke masing-masing kelurahan untuk diteruskan kepada masyarakat yang memenuhi syarat," sebut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdako, Ade Afdil, S. Pd. I Datuak Majo Indo, Kamis (29/07/2021).


Mahasiswa calon penerima beasiswa jelas Ade, akan melewati berbagai tahap yang telah ditentukan. Salah satunya akan ada survei ke rumah masing-masing setelah data yang masuk kami verifikasi.


Beasiswa ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi mahasiswa yang baru masuk kuliah maupun yang sedang melaksanakan perkuliahan. Untuk semua perguruan tinggi.


“Mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa ini, mahasiswa yang terdaftar KKS/KPS/KIP/PKH dengan membuktikan foto copy kartu salah satunya. Dan juga melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang berisikan nomor ID DTKS yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratannya,” paparnya. 


Dikatakan Ade, beasiswa akan disalurkan kepada lebih kurang 62 orang sesuai pagu anggaran yang dialokasikan. 


"Kita akan menyalurkan beasiswa untuk tahun 2022 dan satu tahun saja. Jika ada program dana bansos pada tahun 2023, silahkan mengusulkan proposal lagi, namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 


Mahasiswa yang akan mengusulkan berkas pemohonan disampaikan ke Bagian Kesra Sekdako paling lambat diberikan Rabu, 4 Agustus 2021.


#GP | DF | Shintia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS