Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Sabtu (10/7/2021).
“Bagi siapa saja yang melanggar PPKM bisa dikenai sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan penjara,” sebut Yopi.
Adapun sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar mulai dari denda terendah Rp100 ribu hingga sanksi denda paling banyak Rp 15 juta atau pidana 1 bulan penjara.
“Sanksi yang diberikan ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” tutur Yopi.
Yopi menegaskan, Kota Padang merupakan salah satu kota dengan angka kasus COVID-19 yang cukup tinggi di Sumbar. Oleh karena itu, Kota Padang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerapkan PPKM mikro.
Yopi berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi semua aturan selama PPKM mikro ini agar angka kasus COVID-19 di Kota Padang dapat ditekan.
#GP|MUF|CH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar