Padang Panjang Resmi Terapkan PPKM Mikro - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Padang Panjang Resmi Terapkan PPKM Mikro

Rabu, Juli 07, 2021

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota mulai membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk ke dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menegaskan akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan juga akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 


“Kami tekankan kepada seluruh satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi mendagri. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Fadly saat melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota, Rabu (07/07/2021).


Dikatakan Fadly, dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya. Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi mendagri tidak dibuka. Hal ini sebelumnya juga sudah melalui pembahasan dengan Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.


“Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa kita PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Di antaranya, karpet masjid dibuka, jaga jarak dan pakai masker. Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.


Lebih lanjut Fadly menerangkan, Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumatera Barat yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Hal ini disebabkan karena tingginya angka positive rate sebesar 38%. 


Pihaknya akan berupaya keras bersama unsur dan stakeholder terkait dalam melakukan tracing dan tracking terhadap warga yang positif serta percepatan pelaksanaan program vaksinasi.


Fadly berharap kepada ujung tombak pemerintah yaitu camat dan lurah, agar betul-betul serius dalam penerapan PPKM.


“Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan. Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,” ujarnya.


Fadly juga meminta kepada sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Itu di tempel di setiap café, rumah makan dan tempat ibadah yang ada. 


Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.


“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang,” jelasnya.


Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka. Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 06 Juli hingga 20 Juli 2021. 


#GP | DF | KI | King

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS