Kembali Darurat Covid-19,Pemko Padang dan Forkopimda Siapkan Aturan Tegas - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kembali Darurat Covid-19,Pemko Padang dan Forkopimda Siapkan Aturan Tegas

Selasa, Juli 06, 2021

 

Padang(SUMBAR).GP - Seiring mulai melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang khususnya sejak empat hari belakangan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang langsung menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Plus di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (5/7/2021).  


Rapat yang dipimpin Wali Kota Padang Hendri Septa tersebut juga diiikuti secara virtual oleh seluruh camat se-Kota Padang.


Hadir langsung dikesempatan itu Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Dandim 0312/Padang, Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil, Kajari Padang Ranu Subroto. 


Rapat tersebut juga mengundang Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang dr. Andani Eka Putra yang juga Staf Ahli Kementerian Kesehatan,Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Japeri dan Sekda Kota Padang Amasrul, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemko Padang.


Berdasarkan informasi terkini, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu saat ini per Senin 5 Juli 2021 berada di zona orange dengan skor saat ini 2,20 dan beberapa digit lagi mendekati zona merah dengan skor 1,80. 


Wali Kota Padang mengatakan, seiring kondisi tersebut Pemko Padang akan melakukan pengetatan dan penegasan sesuai Perda dan Perwako yang telah diterbitkan. 


"Kita ingin semua unsur masyarakat di Kota Padang untuk betul-betul mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara menyeluruh.


Terutama bagi para pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan yang mengundang keramaian. Sekarang saya tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk sanksi tegas bagi pelanggar prokes tersebut ke depan. Hal ini telah kita sepakati bersama baik dari unsur Forkopimda dan unsur terkait lainnya," tegas wako Hendri Septa


Selain itu, kata orang nomor satu di Kota Padang itu, ia pun mengimbau seluruh warga Kota Padang berperan aktif menyukseskan program vaksinasi yang tengah digencarkan.


"Vaksinasi harus kita lakukan dan dukung bersama. Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam melindungi warga masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang masih mewabah sampai saat ini," cetus wali kota milenial tersebut.


#GP|MUF|HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS