Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan TPU Lainnya - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kejari Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan TPU Lainnya

Kamis, Juli 15, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sebagai bentuk transparansi hukum dengan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum (TPU) dan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari, Kamis (15/07/2021).

Sebanyak 24 perkara untuk periode Januari hingga Juli 2021 barang buktinya dimusnahkan Kejari. Di antaranya perkara narkotika jenis sabu 46 paket dan jenis ganja 13 paket terdiri dari paket besar dan kecil. Ekstasi satu butir dan miras jenis tuak dengan rincian 92 botol mineral tuak hasil suling, satu ember ditambah satu toples tuak biasa, ditambah lagi dua jerigen tuak biasa dan satu ember cat tuak biasa. 


Lalu, alat untuk memperjualkan dan menggunakan sabu-sabu, ganja, seperti pipet, kaca pirex, plastik pembungkus sabu, rokok yang dipakai untuk melinting ganja, mancis, timbangan digital dan lainnya.


Kemudian perkara umum lainnya seperti pencurian penganiayaan, pemerasan dengan barang bukti terdiri pakaian, golok, alat-alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian seperti kunci T, dan lain sebagainya.


Kepala Kejari Padang Panjang, Nilma, S.H mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor. Tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana, tetapi juga terhadap barang bukti.


“Tujuan dilaksanakannya pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tidak dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.


Lebih lanjut, Nilma menjelaskan, barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. 


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan juga menghindari penyelewengan terhadap barang bukti sehingga kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan upaya penegakan hukum di Kota Padang Panjang,” ucapnya.


Nilma berpesan kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya kepada generasi muda untuk jangan sesekali sampai berurusan dengan hukum. “Kenali hukum, tapi jauhi hukuman,” pesannya.


Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano yang turut mengikuti kegiatan tersebut menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi. Barang bukti yang sudah disita lalu dimusnahkan, artinya tidak disalahgunakan.


"Kita juga menginformasikan kepada masyarakat agar ini menjadi pelajaran. Supaya kita tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita tidak ingin masyarakat, khususnya para generasi muda tersangkut masalah hukum terutama masalah narkoba. Demikian juga dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Itu yang kita harapkan dari acara ini," sebutnya.


Sebagaimana kita ketahui, kata Fadly lagi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kriminal yang tertinggi di Kota Padang Panjang. Untuk itu, Fadly mengapresiasi Kejari bersama dengan pihak terkait lainnya yang telah memberantas penyebaran peredaran narkoba di Kota Padang Panjang ini.


“Dengan ini, kita dapat memperlihatkan kepada masyarakat, terkhusus generasi muda bahwasannya hukum benar-benar ditegakkan di sini. Jadi jangan main-main. Jangan sampai memakai atau mengedarkan barang haram ini, kalau tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegasnya.


Turut hadir, Ketua DPRD, Mardiansyah, A. Md, Kapolres, AKBP, Apri Wibowo, SIK, Danramil 01/PP, Kapten Inf. Rudi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri, Dadi Suryandi, SH, MH, Kepala Rutan Kelas II B, Rudi Kristiawan, A. Md. IP, SH, MM dan kepala OPD terkait.


#GP | DF | KI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS