Kabar Gembira, Pembayaran PBB Bisa di Gedung M. Sjafei - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kabar Gembira, Pembayaran PBB Bisa di Gedung M. Sjafei

Selasa, Juli 06, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Ada kabar gembira untuk warga Kota Padang Panjang. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) hadir di Gedung M. Sjafei untuk melayani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPKD diwakili Kabid Pendapatan, Rio de Ronsard, SE, saat ditemui, Senin (05/07/2021) menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran, pengecekan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.


Rio menambahkan, bagi masyarakat yang langsung melunasi kewajiban PBB-nya juga akan berkesempatan mendapatkan doorprize dan hadiah menarik lainnya melalui kupon undian yang diberikan pada saat masyarakat melunasi PBB-nya.


“Pelayanan ini dibuka dari 1 Juli hingga 14 Juli mendatang pada jam dan hari kerja. Untuk Sabtu dan Minggu tidak buka,” ungkapnya.


Pelayanan pembayaran PBB ini, kata Rio juga dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Daerah. Untuk itu diminta peran aktif dan kesadaran dari masyarakat melunasi PBB.


Rio mengimbau warga yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB untuk dapat membayar dengan langsung datang ke stand yang telah disediakan, maupun di tempat pembayaran PBB resmi. Seperti di kantor lurah, melalui bank, aplikasi GoJek dan lainnya.


“Dengan melunasi PBB, berarti warga telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang,” pungkasnya. 


#GP | DF | KI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS