Penyekatan di empat titik masuk Padang dimulai sejak Selasa (13/7/2021). Empat posko dibangun di Anak Aie Bypass, Kayu Kalek Lubuk Buaya, Lubuk Peraku, serta di Bungus.
“Selama empat hari penyekatan diberlakukan, sebanyak 1.499 kendaraan ditolak masuk Padang,”ujar Koordinator Posko Utama PPKM BPBD Kota Padang, Rita Sumarni kepada Diskominfo Padang, Minggu (18/7/2021).
Berdasarkan data laporan perbatasan yang disampaikan, kendaraan paling banyak ditolak masuk Padang pada Jumat (16/7/2021). Dimana dalam sehari itu, sebanyak 492 kendaraan harus berputar arah.
“Paling banyak karena penumpang di atas kendaraan tersebut tidak melengkapi syarat untuk masuk Padang,” terang Rita.
Pada hari pertama penyekatan PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021), sejumlah kendaraan juga ditolak masuk Padang. Ketika itu, 411 unit kendaraan terpaksa balik kanan. Begitu juga pada hari Rabu (14/7/2021), sebanyak 364 unit kendaraan harus berputar arah. Sedangkan pada hari Kamis (15/7/2021), sebanyak 232 unit kendaraan dipaksa balik kanan.
“Pada umumnya kendaraan yang ingin masuk Padang berasal dari sejumlah daerah, seperti dari Jambi, Kerinci, Pekanbaru, Jakarta, dan sebagainya,” terang Rita Sumarni.
Sementara itu, orang yang tidak bersertifikat vaksin atau antigen (rapid/swab/pcr), yang berusaha masuk Padang cukup banyak pada hari ketiga dan keempat penyekatan PPKM Darurat di Padang. Pada hari Kamis (15/7/2021), sebanyak 242 orang tidak dibolehkan masuk Padang karena tidak memiliki sertifikat vaksin maupun surat antigen. Sedangkan pada Jumat (16/7/2021), sebanyak 186 orang terpaksa kembali ke tempat asalnya.
“Semuanya itu tidak kita bolehkan masuk Kota Padang,” sebutnya.
Rita Sumarni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin masuk Kota Padang untuk melengkapi diri dengan bukti surat vaksin maupun surat antigen. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus di Padang tidak terus melonjak setiap harinya. Serta melindungi warga Padang dari bahaya Covid-19.
“Semoga masyarakat maklum hingga akhir pelaksanaan PPKM Darurat ini diberlakukan,” katanya
#MEP|CH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar