Padang Panjang(SUMBAR).GP- Warga Padang Panjang Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur - Kota Padang Panjang, Edianofa (49) merasa kesal terhadap pelayan di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang Panjang.
Pasalnya, saat Edi mengurus Advice Planning tanah pusakanya yang akan dikapling berlokasi di Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padang Pajang Timur Kota Padang Panjang, dan ini merupakan salah satu teknik instrumen preventif dalam pengendalian pembangunan lahan (development control/regulation) selain zonasi dan pemberian izin bangunan oleh dinas PUPR Bidang Tataruang di Kota Padang Pajang, Edi merasakan ada kejanggalan terhadap persyartan yang diberlakukan kepadanya.
"Saya merasa heran terhadap persyaratan untuk mengurus Advice Planning tanah pusaka tinggi (tanah warisan) saya ini. Awalnya, selain Sertipikat Tanah dinas PUPR cuma minta surat kuasa bawah tangan yang ditanda tangan diatas matrai dan serta poto copy KK dan KTP. Namun setelah dokumen ini saya serakan kepada Dinas PUPR Bidang Tata Ruang, ternyata dokumen ini dinyatakan tidak berlaku termasuk surat kuasa warmaking. Lalu Dinas PUPR minta surat kuasa yang di Akta Notariskan. Setelah keluarga besar kami berumbuk, maka sepakatla membuat 2 (dua) surat kuasa Akta di Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Budi Aripin, S.Sos, SH, M.KN yang berkantor di Jl.Rajawali Raya No,293 Perumnas Kota Cirebon telp; 0231-8801055. Surat kusa 1. memberikan kuasa kepada Edianofa untuk kuasa menjual tertanggal 21 Mei, dan surat kuasa 2. memberikan kuasa kepada Edianofa untuk mewakili keluarga dalam pengurusna Advice Planning dengan tanggal yang sama," kata Edianofa pada www.goparlement.com, Rabu (23/06/2021) dikediamnya.
Ternyata kata Edianofa, dua surat kuasa yang tela di aktakan oleh Notaris di Kota Cirebon juga tidak berlaku oleh Dinas PUPR Padang Panjang, akhirnya keluarga Edianofa membuat surat kuasa lagi di Kota Padang Panjang melalui Notaris/PPAT Suhermen,SH beralamat di Jl. Sudirman No.210 Padang Panjang nomor contak 0853 5640 0500 dan Akta ini juga tidak berlaku, sebut Edianofa akrab disapa Edi.
Menurut keterangan Edi, Dinas PUPR menyuru Edi untuk membuat Akta Turun Waris karena dalam Sertipikat tanah pusakanya itu, dari tuju nama yang tertera satu dari mereka telah meninggal dunia yakni Yuliar yang dikaruniai 9 (sembilan anak). Tentu saja dengan persyaratan Turun Waris ini, Edi harus membuat Akta Turun Waris atas nama 9 anak dari Yuliar, akhirnya keluarga besar Edianofa mersa mereka sedang dipermainkan oleh dinas PUPR Padang Panjang ini
"Dan ini jelas kinerja PUPR Padang Panjang tidak Profesional," sebut keluarga Edi.
"Seharusnya dari awal, kami diberikan catatan lengkap tentang dokumen yang harus kami lengkapi, atau dipampangkan dipapan informasi, sehinggah masyarakat yang akan mengurus perizin di PUPR tidak bingung, tetapi ini sepertinya disengaja, agar kita bolak-balik dan menunggu. Sehingga menjenuhkan, karena ada ada saja dokumen yang kurangi. Sehinggah kita dibuat malas untuk mengurusnya. Besok kurang ini, besoknya lagi kurang itu, jadi birokrasi di Dinas PUPR Padang Panjang ini sepertinya sengaja dipersulit. Pokoknya kita masyarakat ini dihantui dengan proses yang begitu rumit dan lama bahkan tidak jelas. Sepengetahuan saya, standar operasional prosedur (SOP) untuk mengurus Advice Planning hanya terdiri dari Foto Copy KTP pemohon atau Foto copy KTP kuasa apabila menguasakan (rangkap 1), Surat Kuasa bila menguasakan, bermaterai Rp. 6000,- (rangkap 1), Foto copy Sertifikat atau Letter C (rangkap 1) Denah Letak lokasi, dua pekan atau 14 hari kerja selesai," kata Edi.
Terpisah, Kadis PUPR Kota Padang Panjang Welda Yusar, ST, MT saat ditemui www.goparlement.com diruang kerja menjelaskan, persyaratan ini diberlakukan karena ada temuan BPK, jika persyaratan ini tidak diberlakukan maka nantinya mereka takut akan berdampak hukum.
"Ada dua kasus yang sama telah menjadi temuan BPK, maka inila dasar kami memberlakukannya persyaratan kepada masyarakat yang akan mengajukan Advice Planning harus pakai Akta Notris, apa lagi ada yang meninggal dunia," tekuk Welda Yusar.
Namun ketika ditanyakan kasus yang ditemukan oleh BPK itu seperti apa, Welda Yusar tidak menjelaskan secara rinci, termasuk ketika diminta ketentuan persyaratan yang telah diatur oleh undang-udan atau Perda Padang Panjang terkait dengan persyaratan untuk pengurusan Advice Planning ini.
"Semua persyaratan ini berlaku sama untuk umum, nanti akan saya tunjukan contohnya, bahkan kita juga akan menyurati pihak pemohon, tetapi saat ini Kabid Tata Ruang lagi sakit" jawab Welda Yusar.
Sementara dari keterang keluarga Edianofa di Jakarta via tepon redaksi www.goparlement.com dengan Firdianov (Mamak/Paman), diketahui ada oknum PUPR Padang Panjang perna menawarkan untuk membantu menjualkan tanah ini (red). Dan itu berlangsung satu tahun lebih, karena tidak berhasil dan tidak ada kejelasan, "Makanya kami mencari solusi lain," kata Firdianov, Kamis (28/07/2021).
Maka dari sisini kata Firdianov, "Kuat dugaan kami ada oknum yang sedang mempergunakan kekuasaannya, dengan modus mencari-cari kesalahan administrasi kami selaku pemohon, serta memperlambat proses berkas, sehingga urusan ini (red) menjadi sulit dan rumit, karena ada indikasi kalau oknum ini masi merasa ia punya hak terhadap pengurusan tanah ini," tutup Firdianov akrab disapa pak Adek.
Terpisah, Camat Padang Panjang Fhandy Ramadhona SSTP, MM. saat dihubungi melalui telpon genggamnya Jumat (23/07/2021) menyebutkan, "Sampai hari ini terkait dengan persyaratan untuk pengurusanan Advice Planning setahu saya belum ada perubahan. Kami dari kecamatan hanya membuat surat pengantar saja ke PUPR, selain sertipikat tanah surat kuasa memang harus dan itu ditanda tangani diatas matrai, form/blangkonya itu sudah ada di kantor Lurah. Kalau Akta itu setahu saya nanti kalau sudah terjadi jual beli," terang Fhandy Ramadhona SSTP, MM.
Terkait dengan adanya perubahan dalam pengurusan Advice Planning ini, kata Fhandy Ramadhona SSTP, MM, "Setetahu saya belum ada perubahan, dan masih memakai form/blangko lama di Kelurahan dan nanti kami di Kecamatan yang akan meneruskannya ke Dinas PUPR," tutup Fhandy Ramadhona SSTP, MM.
Saat berita ini dilansir, www.goparlement.com masi melakukan investigasi dan komfirmasi dengan pemerintah setempat, serta pihak BPN dan juga pembuat Akta.
#GP | CE | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar