Dihadiri Wawako Asrul, Dirjen Otda Luncurkan Aplikasi e-Perda - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Dihadiri Wawako Asrul, Dirjen Otda Luncurkan Aplikasi e-Perda

Jumat, Juli 02, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Meminimalisir tumpang tindih antar peraturan daerah (perda) yang kerap terjadi, Kementerian Dalam Negeri secara resmi meluncurkan aplikasi e-Perda, Jumat (02/07/2021), di Auditorium Gubernuran Sumbar, Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs. Asrul.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M. Si mengatakan, di zaman era digital ini memang semua harus serba digital. Peluncuran aplikasi e-Perda ini guna memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. 


Aplikasi e-Perda, katanya, hadir untuk melakukan segala hal. Aplikasi ini menjadi terobosan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.


"Tujuan e-Perda dimaksud agar produk hukum itu sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.


Dengan adanya e-Perda, tambahnya, akan memudahkan sebuah daerah untuk membuat perda. Layanan lebih cepat dan lebih murah. 


"Aplikasi e-Perda, selain membuat pelayanan lebih efektif dan efisien, juga diharapkan mampu mendeteksi tumpang tindih norma maupun produk hukum. Melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri. Melalui e-Perda ini, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit apabila dalam proses fasilitasi perda perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah," paparnya. 


Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Ir. Audy Joinaldy, Spt, MSc, MM, IPM, ASEAN. Eng menyampaikan, pihaknya sangat mendukung adanya e-Perda ini. Karena ini akan menjadi suatu wadah bagi pemerintah dalam memudahkan membuat sebuah peraturan.


"Hadirnya e-Perda ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan koordinasi pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Terkait dalam regulasi peraturan daerah sehingga peraturan daerah sejalan dan harmonis," ucapnya. 


Dengan adanya e-Perda, sebut Wagub Audy, penyelenggaraan perda nantinya akan lebih efektif, efisien dan akuntabel.


Hadir juga dalam kegiatan tersebut, ketua DPRD Sumbar, Forkopimda Sumbar, kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Sumbar, bupati dan wali kota se-Sumbar serta undangan lainnya.


#GP | DF | GUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS