Dianggap Membahayakan Kesehatan, Dittipideksus Bareskrim Polri Tangkap Produsen Obat dan Tabung Oksigen Palsu - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Dianggap Membahayakan Kesehatan, Dittipideksus Bareskrim Polri Tangkap Produsen Obat dan Tabung Oksigen Palsu

Sabtu, Juli 31, 2021

 


JAKARTA.GP- Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan harga 11 jenis obat untuk terapi Covid-19, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam kaitan tersebut, Bareskrim Polri selaku pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di tingkat Mabes Polri, serta selaku pembina teknis bagi pengemban fungsi reserse kriminal di seluruh Polda, Polres dan Polsek jajaran.


Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika, S.Ik, SH menuturkan, pihaknya melaksanakan berbagai upaya dalam mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, serta kelangkaan dan kenaikan harga oksigen medis.


“Komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan menyelenggarakan rapat koordinasi lintas sektoral,” tutur Helmy.

 

Selain itu, sambung dia, pengawasan dan pembinaan dengan mengedepankan upaya untuk menyelesaikan masalah atau problem solving.


“Hal tersebut antara lain diwujudkan dengan pengawasan di lapangan terhadap proses produksi dan distribusi obat, mulai dari produsen, distributor, sampai dengan proses perdagangan di apotek dan toko obat,” ujarnya.


Brigjen Helmy Santika menambahkan, Bareskrim Polri juga mendorong para produsen obat untuk segera mendistribusikan kepada masyarakat obat-obat yang telah diproduksi. Hal tersebut untuk mencegah kelangkaan dan mengendalikan harga obat di tengah masyarakat.


“Pilihan terakhir, Bareskrim Polri akan melaksanakan penegakan hukum secara selektif guna mengatasi permasalahan yang terjadi/ultimum remidium,” jelasnya.


Ia menyebut, sampai dengan hari ini, secara keseluruhan jajaran reserse kriminal Polri, mulai dari tingkat Mabes sampai dengan tingkat Polda, Polres dan Polsek jajaran, telah melakukan penindakan terhadap 34 kasus dengan 43 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19 dan oksigen medis.


“27 kasus dengan 30 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat terapi Covid-19, dengan rincian 4 kasus dengan 11 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim. 3 kasus dengan 3 tersangka ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim, 20 kasus dengan 16 tersangka ditangani 7 Polda jajaran (5 Metro Jaya, 5 Jabar, 4 Banten, 2 Sumut, 2 Malut, 1 Jatim dan 1 Jateng),” bebernya.

 

Adapun 7 kasus dengan 13 tersangka terkait kelangkaan dan kenaikan harga oksigen, dengan rincian: 2 kasus dengan 10 tersangka ditangani Dittipideksus Bareskrim.

 

“Sedangkan 5 kasus dengan 3 tersangka ditangani 2 Polda jajaran (3 Metro Jaya dan 2 Jatim),” sebutnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kanit III Subdit I / INDAG Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol. H. Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si menguraikan, bersama tim telah mengamankan 6 tersangka merubah/modifikasi dan mengedarkan tabung oksigen medis palsu yang berasal dari tabung APAR, berisi CO2, kemudian dikeluarkan isinya dan diganti dengan O2 dan perjualbelikan seolah-seolah tabung dengan isi O2 yang memenuhi standar kesehatan dan dijual hingga 5 juta rupiah kepada end user.


Pria peraih Adhimakayasa Akpol 2005 ini menambahkan, tabung APAR yang berisi CO2 dan di modifikasi menjadi tabung O2 medis, tidak memenuhi standar keselamatan karena tekanan O2 jauh lebih tinggi dibandingkan CO2, karena sifat CO2 yang korotif dapat mengikis lapisan dalam tabung sehingga membahayakan kesehatan. “Oleh karena itu, tabung O2 medis yang termasuk dalam Alat kesehatan (Alkes) harus mememuhi standarisasi kesehatan dan memiliki izin edar,” pungkas Pamen Kelahiran Kota Wali Demak ini. 


#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS