SE bernomorkan 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 itu, diterbitkan Wali Kota usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) melalui video conference bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy, serta unsur Forkopimda Sumbar termasuk Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar pada Rabu (7/7/2021).
Hadir bersama Wali Kota Padang di kediaman resminya saat itu unsur Forkopimda Padang diantaranya Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang Letkol Inf Agung Budi Purnomo, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan lainnya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan bahwa SE tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang yang mulai diberlakukan terhitung 8-20 Juli 2021.
Hal itu dikarenakan untuk di Provinsi Sumbar, Kota Padang termasuk ke dalam empat daerah berdasarkan Instruksi Mendagri untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Sementara 3 kota lainnya yaitu Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
Wako Hendri Septa menjelaskan, SE tersebut mengatur beberapa hal untuk mendukung penerapan pengetatan PPKM Mikro yang tengah diberlakukan.
Diantaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring). Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
"Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat, " lanjut Wako.
"Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, sawalayan dan supermarket," terangnya.
Hendri juga menyebutkan, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
"Untuk hal tersebut telah diatur yakni terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Semuanya tetap menerapkan prokes Covid-19 secara ketat," jelasnya lagi.
Lebih lanjut terang Wako lagi, dalam SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan sebesar 25 persen dengan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.
"Alhamdulillah, meski dari Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 yang menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat-tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur dan Forkopimda serta MUI Sumbar maka kita di Kota Padang tetap dibolehkan. Namun dengan catatan penerapan prokes Covid-19 harus dilakukan secara ketat," jelas Wako lagi.
"Untuk itu sesuai Perwako yang telah kita terbitkan sebelumnya, kita tegaskan kepada seluruh pengurus masjid/musala dan rumah ibadah agama lainnya, agar menginstruksikan kepada jamaahnya wajib mematuhi aturan prokes yang diberlakukan," tegasnya.
"Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak dibolehkan dilaksanakan di lapangan, hanya dibolehkan di masjid dan musala dengan prokes yang sangat ketat. Sementara untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan," tambah Wali Kota memaparkan.
Seterusnya Hendri membeberkan dalam SE tersebut juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Diantaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.
"Sementara terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat. Begitu juga kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak boleh 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan 'luring' di tempat yang bisa mengundang kerumunan ditutup sementara waktu," tukasnya.
Terakhir dalam SE tersebut jelas wako lagi, adapun untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.
"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."
"Maka dari itu, atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon semoga warga Kota Padang dapat betul-betul mentaati aturan yang telah dituliskan di dalam SE ini. Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan selama 12 hari ini hanya demi keselamatan kehidupan kita semua dari wabah pandemi Covid-19 ini. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," ujar Wako mengakhiri.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar