Padang(Sumbar),GP- Gubernur Sumbar H. Mahyeldi menerima audiensi dari Dewan Perusahaan Daerah Air Minum (Perpamsi) Sumbar, Selasa, 27 Juli 2021.
Sidang digelar sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan Tarif Air.
Kepala PD. Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menyampaikan tujuan kunjungannya, selain juga menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi PDAM di Sumbar.
Salah satunya, masih banyak PDAM di Sumbar yang belum melakukan penyesuaian tarif, sehingga PDAM sulit berkembang.
Terkait Peraturan Dalam Negeri No. 21 Tahun 2020 yang salah satu isinya menyatakan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, PD.Perpamsi Sumbar menghimbau kepada Gubernur untuk memberikan petunjuk dan kebijakan terkait Mendagri No. 21 tahun 2020.
Pada kesempatan ini juga Ketua PD. Perpamsi mengatakan, saat ini layanan pelanggan sedikit terganggu akibat dampak kekeringan, sehingga banyak sumber air yang mengalami kekeringan di beberapa PDAM Sumbar, salah satunya Kota Padang.
Untuk itu, dia menghimbau kepada pelanggan agar berhati-hati dalam menggunakan air,Tutupnya
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar