"Di tahun 2021 ini, untuk memenuhi berbagai tantangan dan keinginan masyarakat terhadap layanan yang lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat, Disdukcapil kembali melahirkan lima inovasi. Di antaranya Mendung Sesaat, Spot Rehat, Pop Corn, dr. Dukcapil dan Si Gadis Dukcapil," ungkapnya saat dihubungi, Senin (14/06/2021).
Adapun inovasi Mendung Sesaat, kata Maini, bermakna “Dokumen Kependudukan Langsung Selesai Setelah Putusan”. Inovasi ini hasil kerja sama Didukcapil dengan Pengadilan Agama Kota Padang Panjang.
"Kami mendapat sambutan yang luar biasa dari ketua Pengadilan Agama. Maka izinkan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ibu Nurhema, M. Ag beserta jajarannya yang sangat mendukung terwujudnya inovasi ini," ujarnya.
Wujud inovasi ini yaitu layanan terpadu bagi warga yang telah keluar putusan perceraian, akan langsung diterbitkan Kartu Keluarga yang terpisah dan KTP masing-masing, dengan status perkawinan yang telah berubah. “Filosofi Mendung Sesaat ini, sengaja kami angkat agar ke depannya, masing-masing warga ini dapat kembali bangkit membentuk keluarga baru dan kembali berbahagia karena mendung ini hanya sesaat,” ceritanya.
Kemudian, Spot Rehat yaitu "Spot Perekaman KTP dengan Hasil Terbaik”. Terinspirasi dengan viralnya tangkap layar hasil foto KTP-el yang beredar di media sosial, apakah itu foto “kinclong”, foto KTP dalam keadaan tertawa, bahkan dengan mata terpejam.
"Disdukcapil membuat inovasi sederhana namun sangat berarti bagi pemilik KTP-el. Berbeda dengan Dukcapil di kota-kota lain. Di Padang Panjang masyarakat bisa melihat hasil foto dengan tamabahan layar monitor yang disediakan bagi warga untuk melihat hasil foto. Mengingat KTP-el akan digunakan seumur hidup," jelasnya.
Lalu, kata Maini, ada inovasi Pop Corn atau “Photo OPD Corner”. Merupakan spot kreatif yang menampilkan data dan informasi kependudukan yang menarik, informatif dan mudah dipahami masyarakat. Media visual ini difungsikan sebagai sarana atau tempat berswa-foto bagi masyarakat setelah memperoleh pelayanan administrasi dokumen kependudukan.
Hal ini dapat menjadi indikator kepuasan dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan sebagai implementasi dari komitmen Disdukcapil.
“Bentuknya, pembuatan space dinding untuk dijadikan media gambar, kartun, karikatur yang tematik yang memuat informasi publik sesuai dengan tupoksi Disdukcapil untuk kemudian dapat mereka bagikan lewat media sosial sebagai wujud kepuasan, kenyamanan serta ajang persuasi untuk kerabat mereka agar melakukan hal yang sama yaitu tertib administrasi kependudukan sekaligus menunjang promosi pelayanan publik pada Disdukcapil,” paparnya.
Kemudian, tambahnya lagi, ada dr. Dukcapil. "Inovasi ini lahir akibat keresahan kami terhadap data warga yang tidak diperbaharui bahkan hingga belasan tahun. Berbeda dengan akta dan KTP, Kartu Keluarga bisa saja diperbaharui setiap tahun," tuturnya.
Misalnya tahun lalu, lanjut Maini, anak belum bersekolah, maka data pendidikan dan pekerjaannya perlu diubah tahun ini. Perubahan tersebut untuk akuratnya data kependudukan ketika dilakukan pengelompokan status pendidikan.
Pada tahap uji coba inovasi ini, dr. Dukcapil hanya dihadirkan secara offline pada iven-iven kota. dr. Dukcapil berfungsi sebagai pemberi diagnosa terhadap data dalam Kartu Keluarga untuk ditemukan penyakit/masalah ketidaksesuaian data dan ketidaklengkapan dokumen kependudukan.
"dr. Dukcapil akan memberikan resep pengobatan berupa pemberian informasi alur pelayanan dan persyaratan pelayanan. Namun, dengan kondisi saat ini, iven-iven tidak lagi diadakan. Tapi kami tidak berhenti di situ. Kami mengembangkan dr. Dukcapil ke bentuk digital yaitu melalui aplikasi WhatsApp. Warga dapat mengirimkan pesan WA dengan format: Nomor Kartu Keluarga # Nama Kepala Keluarga ke nomor 0858-3058-9000. dr. Dukcapil akan menyampaikan permasalahan data dan solusinya," ungkapnya.
Selanjutnya Inovasi Sigadis Dukcapil yaitu Sistem Informasi Geografis Data dan Informasi Dukcapil. "Inovasi ini merupakan salah satu bentuk penyajian data agregat kependudukan berbasis peta kebumian (geografis) yang menggambarkan struktur, distribusi/persebaran, kuantitas dan kualitas penduduk Kota Padang Panjang.
Sistem ini memberikan kemudahan pada masyarakat dalam memperoleh informasi dan data agregat kependudukan untuk pemanfaatan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 58 Ayat (4) dinyatakan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
"Dukcapil akan selalu bekerja dan bekerja untuk membahagiakan masyarakat dan berupaya untuk berinovasi dalam segala hal yang berkaitan dengan pelayanan publik Adminduk di kota padang panjang, orang berjalan kami berlari, orang berlari kami akan meloncat untuk mewujudkan dukcapil hadir ditengah-tengah masyarakat, menciptakan masyarakat sadar dan tertib Adminduk," pungkasnya.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar