Walikota Fadly Amran Minta Bendahara Memahami Hukum, Teknologi dan Internal Control - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Walikota Fadly Amran Minta Bendahara Memahami Hukum, Teknologi dan Internal Control

Kamis, Juni 24, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Bendahara merupakan tulang punggung jalannya kedinasan. Oleh sebab itu, bendahara yang bertugas mengelola keuangan pemerintah, harus memiliki pengetahuan di bidang  hukum, kemajuan teknologi dan internal control.

"Bendahara adalah orang yang harus memegang teguh profesionalitas, akuntabilitas, transparansi dan disiplin. Bendahara sebagai pengelola keuangan perlu memperhatikan dan menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi," ujar Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bendahara Lingkungan Pemko Padang Panjang, di Aula Hotel Pangeran, Rabu (23/06/2021).


Terkait masalah hukum, katanya, bendahara harus senantiasa berpegang teguh dengan aturan yang berlaku. "Jangan sampai terjerat kasus hukum. Bukan karena niat jahat melainkan karena kurangnya kewaspadaan atau kurangnya pengetahuan terhadap aturan dan hukum yang berlaku," sebut Fadly. 


Lalu, tambahnya, perihal teknologi, pengelolaan keuangan dewasa ini didorong berbasis elektronik. "Semua bendahara harus melek teknologi khususnya di bidang transaksi keuangan. Perlu dilakukan update pengetahuan agar dapat melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi," ujarnya.


Adapun internal control, jelasnya, bendahara dapat menjadi aparatur yang berfungsi sebagai kontrol internal terhadap kelalaian dan kesalahan administrasi keuangan yang dilakukan rekan-rekan ASN yang lain. 


"Artinya bila pembayaran keuangan terhadap kegiatan tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, bendahara dapat memberikan saran, pandangan dan bahkan penolakan pembayaran," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi, Sarjayadi, selaku narasumber mengajak bendahara di seluruh OPD menyesuaikan diri dengan situasi serta aturan yang ada dan melek teknologi. 


"Ada Istilah, kalau tidak belajar kita tidak berubah, kita tidak berubah kita akan mati.  Kita harus bisa menyesuaikan diri. 

Semua harus melek teknologi. Akan banyak regulasi baru, kita harus bisa menyesuaikannya," tuturnya. 


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rudi Suarman, AP menjelaskan, Diklat Teknis Bendahara tersebut dilaksanakan hingga 25 Juni mendatang dengan jumlah peserta 33 bendahara di seluruh OPD. 


"Tujuannya meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dalam mengelola keuangan negara. Narasumber dari tim PPSDM, BPKD dan Inspektorat," jelasnya.


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS