Wako Fadly bersama tim kembali berkunjung dan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus dan jajaran di Ruang Rapat Dinas ESDM di Padang, Kamis (03/06/2021).
Fadly menyampaikan harapan agar Dinas ESDM bisa memberi masukan adanya opsi kemungkinan kolaborasi antara pengusaha dan penambang rakyat sehingga masing-masing dapat memperoleh keuntungan dari potensi batu kapur yang ada di Padang Panjang.
“Kami sangat berharap aktivitas penambangan kapur Bukit Tui dapat kembali beroperasi sesuai standar operasional yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Kami sangat meyakini banyak dari masyarakat Padang Panjang yang menggantungkan hidupnya di sektor tambang dan industri batu kapur ini. Jika aktivasi penambangan batu kapur ini dapat terwujud segera, tentunya sangat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” sebut Fadly.
Kepala Dinas ESDM, Herry Martinus, menyambut baik maksud wali kota dan jajaran tersebut. Dia menilai masyarakat Padang Panjang memiliki semangat untuk mewujudkan wilayah pertambangan di kotanya. Buktinya adalah meskipun dihadapkan dengan berbagai kendala, saat ini masih ada tungku kapur yang aktif di Padang Panjang.
“Dinas ESDM mengapresiasi semangat masyarakat tersebut dan akan memberikan dukungan pemanfaatan potensi tambang yang ada di Kota Padang Panjang,” tutur Herry.
Sebagai bentuk dukungan, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat juga menghadirkan Prof. Dr. Eng. Reni Desmiarti, ST, MT, Guru Besar Prodi Kimia Fakultas Teknik Industri Universitas Bung Hatta rekan-rekannya yang saat ini sedang melakukan riset pemanfaatan batu kapur di Sumatera Barat.
Prof. Reni memaparkan secara rinci bahwa dari sampel batu kapur yang diambil dari beberapa titik di Kota Padang Panjang menunjukkan kualitas kapur yang baik. Dilihat dari warna dan kekerasannya, kapur Kota Padang Panjang sangat cocok dimanfaatkan untuk industri penjernihan air (PDAM), industri CPO dan pemanfaatan lain di bidang pertanian.
“Sedangkan pemanfaatan untuk industri cat, kertas dan kosmetik masih perlu pengolahan lebih lanjut dengan sentuhan teknologi, sehingga mencapai tingkat keputihan dan kelunakan yang disyaratkan,” ungkap Reni.
Dengan memperhatikan hasil penelitian dari Reni bersama rekan-rekannya dan juga mempertimbangkan luas space yang tersedia, Herry menyarankan sebaiknya pertambangan di Kota Padang Panjang diprioritaskan pada pertambangan rakyat.
Dengan demikian potensi kerusakan lingkungan akan relative lebih mudah dikendalikan karena notabene tidak menggunakan alat berat.
Disamping itu, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat juga siap melakukan supervisi kepada pengusaha tungku, bagaimana pengolahan yang baik sehingga meminimalisir polusi udara yang ditimbulkan pembakaran batu kapur.
"Pemko Padang Panjang diminta untuk segera mengajukan pengusulan ke Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat agar ditetapkan melalui SK Menteri ESDM sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat," ungkapnya.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut juga ditegaskan bahwa semua proses pengurusan izin pertambangan, baik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang memuat adanya potensi pertambangan di Kota Padang Panjang.
Kepala Dinas PUPR, Welda Yusar, ST mengungkapkan, Pemko sudah sejak tahun 2020 memproses perubahan RTRW Kota Padang Panjang, saat ini RTRW sudah sampai dalam tahapan asistensi Pemprov Sumatera Barat untuk penyempurnaan Materi Teknis (Matek).
“Insyaa Allah dalam waktu dekat perbaikan dokumen Matek tersebut akan diajukan ke Provinsi untuk dibahas dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sumatera Barat. Draft revisi RTRW tersebut disertai dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup,” sebutnya.
Dinas PUPR Sumbar juga dihadiri Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Edi Juandri, ST sangat mengapresiasi upaya-upaya cepat yang dilakukan Pemko, khususnya Dinas PUPR Padang Panjang dalam merevisi RTRW.
Edi Juandri menyampaikan, sesuai dengan peraturan regulasi yang ada, proses revisi RTRW hingga menjadi Peraturan Daerah harus melalui 14 tahapan yang memakan waktu relatif panjang. Persetujuan RTRW kabupaten/kota tidak hanya melalui pembahasan di tingkat provinsi, namun juga harus melalui proses dan pembahasan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang sehingga harus menunggu antrean dari seluruh daerah di Indonesia.
“Rata-rata pemerintah kabupaten/kota menghabiskan waktu minimal 3 tahun untuk merevisi RTRW. Namun dengan upaya percepatan yang dilakukan Pemko Padang Panjang, kami optimis perubahan RTRW dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 tahun,” ungkap Edi Juandri.
Di akhir pertemuan, Wako Fadly Amran sekali lagi meminta dukungan dari Pemprov Sumbar agar senantiasa mendampingi Padang Panjang dalam merevisi RTRW sehingga bisa diselesaikan lebih cepat. Masyarakat Padang Panjang juga diminta memberikan dukungan dan bersabar menunggu semua proses yang sedang berjalan.
“Inilah solusi agar masyarakat dapat segera mengurus izin pertambangan kapur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan Padang Panjang yang Bermarwah dan Bermartabat,” tutur Fadly.
Dalam kesempatan itu, Fadly turut didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M. Si, Kadis PUPR, Welda Yusar, Kadis, Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Wita Desi Susanti, ST, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Jevie Eka Putra, ST, MT, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Putra Dewangga, SS, M. Si, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Rinayanti, ST, dan Kasi Tata Ruang, Donald Catria, ST.
#GP | DF | King
Tidak ada komentar:
Posting Komentar