Padang(SUMBAR).GP- Dalam memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menindaklanjuti PP ini, Pengurus Daerah (PD) Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Sumbar menggandeng Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI) mengadakan pelatihan terkait PP Nomor 58 Tahun 2021 bagi seluruh PDAM di Sumbar.
Ketua PD. Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal, langsung membuka Pelatihan tersebut hari ini, Senin (14/5/2021), yang bertempat di Truntum Hotel, Kota Padang. Pelatihan diikuti oleh beberapa peserta dari PDAM se-Sumatera Barat, diantaranya Kota Padang, Sijunjung, Pasaman Barat, Agam, Solok Selatan, Pariaman, dan Sawahlunto
Hendra Pebrizal mengatakan, pelatihan ini sangat penting bagi PDAM, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dapat membantu penyelesaian permasalahan perpajakan di PDAM
Hendra Pebrizal juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap taat melaksanakan protokol kesehatan selama pelatihan.
Sebagai pembicara/nara sumber dalam pelatihan ini yaitu Rita Berlis, Ak, MM, CA, QIA, CPSt.
"Kita berharap mendapatkan serapan ilmu terkait pelatihan yang diadakan," harapanya.
#GP| MUF | Humas PDAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar