Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gelar Knowledge Sharing - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gelar Knowledge Sharing

Rabu, Juni 23, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Wali kota diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Iriansyah Tanjung, SE, M. Si mengikuti Knowledge Sharing yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) secara virtual di ruangan VIP Balaikota, Selasa (22/06/2021).

Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut "Sinergi Memperkuat Perlindungan Konsumen di Industri Keuangan". Menghadirkan narasumber Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Sahudi.


Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menyampaikan, banyak masyarakat yang kurang paham dengan peran dan fungsi dari produk jasa keuangan. Sehingga marak masyarakat tertipu dengan investasi bodong yang ilegal dan tidak bertanggung jawab.


"Kami berharap melalui kegiatan ini, nanti kita bisa berikan pemahaman kepada masyarakat yang bergabung dalam jasa keuangan. Jangan sampai nanti mereka tertipu dengan penawaran produk keuangan yang tidak berizin dan ilegal," harap Sarjito.


OJK memiliki fungsi sebagai regulator, akan menindak lebih tegas dari sisi pengawasan market conduct agar tidak merugikan konsumen.


Hal demikian juga disampaikan anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara. Dikatakannya, perlindungan yang efektif pada akhirnya akan memberikan rasa nyaman dan aman, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat menggunakan produk keuangan. Hal ini nantinya akan kembali menggerakkan perekononian khususnya pada masa pandemi.


Cakupan perlindungan konsumen oleh OJK meliputi regulasi dan pengawasan, program edukasi dan literasi, pelayanan pengaduan, perpajakan, market conduct dan pengenaan sanksi serta pembelaan hukum dan penyelesaian sengketa.


"Maka dari itu peranan OJK nantinya memberikan edukasi kepada konsumen ataupun masyarakat yang belum paham terhadap jasa keuangan maupun yang sudah paham, namun merasa dirugikan," terangnya.


#GP | DF | CI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS