Peran Aktif Warga Dibutuhkan, Demi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Peran Aktif Warga Dibutuhkan, Demi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU

Rabu, Juni 30, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkesinambungan guna menciptakan akurasi data serta pemilu yang berkualitas nantinya di tahun 2024.

Kendati demikian, data yang akurat tidak hanya bergantung kepada upaya KPU melakukan update seperti bekerja sama dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dibutuhkan peran aktif warga melaporkan datanya ke KPU.


Hal itu disampaikan Ketua KPU, Okta Novisyah, S. Sos. I, pada Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan II tahun 2021, Rabu (30/06/2021) di Aula Nova Indra KPU Padang Panjang. 


"Kalau ada perubahan status, ada yang berusia 17 tahun misalnya, telah melakukan perekaman e-KTP, kalau bisa melaporkan ke KPU langsung, jadi kami langsung menginput kepada sistem data pemilih (Sidalih). Jadi di Pemilu serentak tahun 2024 nanti, yang bersangkutan sudah masuk dalam data pemilih. Harapannya masyarakat proaktif," ujarnya.


Okta berharap masyarakat mau melaporkan juga data keluarganya yang meninggal dunia atau alih status dari TNI dan Polri menjadi sipil, atau sipil jadi militer. 

"Secara umum kita dapat dari Disdukcapil, namun dengan peran masyarakat melapor ke KPU akan lebih baik," lanjutnya.


KPU, lanjut Okta, melakukan pemutakhiran data pertriwulan setiap tahunnya. Adapun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 yaitu, 40.222 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19.742 dan perempuan berjumlah 20.480. "Pemilih tersebar di dua kecamatan," ungkapnya. 


Turut hadir dalam rapat koordinasi, Kadis Kominfo, Drs. H. Ampera, SH, M. Si, unsur dari TNI/Polri, perwakilan dari sejumlah OPD serta pejabat terkait lainnya. 


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS