Kendati demikian, data yang akurat tidak hanya bergantung kepada upaya KPU melakukan update seperti bekerja sama dengan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dibutuhkan peran aktif warga melaporkan datanya ke KPU.
Hal itu disampaikan Ketua KPU, Okta Novisyah, S. Sos. I, pada Rapat Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan II tahun 2021, Rabu (30/06/2021) di Aula Nova Indra KPU Padang Panjang.
"Kalau ada perubahan status, ada yang berusia 17 tahun misalnya, telah melakukan perekaman e-KTP, kalau bisa melaporkan ke KPU langsung, jadi kami langsung menginput kepada sistem data pemilih (Sidalih). Jadi di Pemilu serentak tahun 2024 nanti, yang bersangkutan sudah masuk dalam data pemilih. Harapannya masyarakat proaktif," ujarnya.
Okta berharap masyarakat mau melaporkan juga data keluarganya yang meninggal dunia atau alih status dari TNI dan Polri menjadi sipil, atau sipil jadi militer.
"Secara umum kita dapat dari Disdukcapil, namun dengan peran masyarakat melapor ke KPU akan lebih baik," lanjutnya.
KPU, lanjut Okta, melakukan pemutakhiran data pertriwulan setiap tahunnya. Adapun rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 yaitu, 40.222 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 19.742 dan perempuan berjumlah 20.480. "Pemilih tersebar di dua kecamatan," ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi, Kadis Kominfo, Drs. H. Ampera, SH, M. Si, unsur dari TNI/Polri, perwakilan dari sejumlah OPD serta pejabat terkait lainnya.
#GP | DF | HRS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar