Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Padang akan Awasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos secara Elektronik

Jumat, Juni 04, 2021


Padang(Sumbar),GP - PemerintahKota Padang melalui Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Kota Padang Budi Payan mewakili Wali Kota Padang, di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (4/6/2021).


Kepala BPKAD menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 34 Tahun 2021 tentang cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan tanggung jawab serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial, yang disejalankan dengan implementasi sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos secara elektronik.


"Perwako ini mengamanatkan mulai dari pendaftaran, pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, pelapor dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dilaksanakan melalui sistem elektronik secara bertahap," ujar Budi.


Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) maka dengan pengeolaan dana hibah dan bansos secara elektronik akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. 


"Disamping itu, akan meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. 


Ditambahkannya lagi, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai tahun anggaran 2021, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku. 


"Pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dilakukan secara elektronik merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas  dan integritas pengelolaan hibah dan bansos," sebutnya.


"Dengan dikembangkan pengelolaan dana hibah dan bansos secara elektronik maka dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan seluruh proses dalam pengelolaan dana hibah dan bansos ini dapat diawasi seluruh  lapisan masyarakat," pungkasnya.


Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Padang Elvira dalam laporannya mengharapkan pengembangan sistem informasi pengelolaan hibah dan bansos ini secara elektronik diharapkan akan membawa dampak yang positif. 


"Pertama dapat memberikan kemudahan kepada penggunan layanan, kedua meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan yang ketiga, pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terintegrasi," ungkapnya.


#GP|MUF|HMS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS