Optimalkan Kinerja BPIC, Pemko Siapkan Regulasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Optimalkan Kinerja BPIC, Pemko Siapkan Regulasi

Jumat, Juni 25, 2021


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemko tengah mengupayakan regulasi guna mengoptimalkan kinerja dari Badan Pengelola Islamic Center (BPIC). Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano meminta regulasi tersebut secepatnya dituntaskan sebelum anggaran perubahan. 

Hal tersebut disampaikannya pada pertemuan dengan BPIC serta kepala OPD terkait, Kamis (24/06/2021) malam, di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota. 


Dari pertemuan tersebut, mengemuka harapan Wako Fadly agar BPIC memiliki regulasi yang jelas dalam mengelola kegiatan dan anggaran yang mampu menjadikan Islamic Center lebih baik. “Ada sejumlah kegiatan yang melekat di beberapa dinas, apakah nanti dijalankan BPIC, ini perlu dibuat regulasinya,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Umum BPIC, Ir. Nasrul Yahya menyampaikan, sejak BPIC dikukuhkan 12 April lalu, pihaknya telah  menyusun rencana dan langkah kerja. "Kami telah melakukan beberapa kali rapat dan konsolidasi serta koordinasi terkait rencana strategis 5 tahun BPIC," katanya.


Di samping itu, pihaknya berharap dukungan Pemko termasuk menggodok regulasi BPIC yang bisa menjadikan pihaknya lebih leluasa dalam bekerja tanpa menyulitkan Pemko. "Hendaknya ada aturan untuk BPIC tanpa menyulitkan dan mengganggu Pemko sebagai penasehat," ujarnya.


Dikatakannya lagi, sejumlah aktivitas yang dilaksanakan BPIC tahun 2021 ini di antaranya bidang idarah yang menelan dana lebih kurang Rp. Rp. 987 juta. Menyemarakkan masjid lebih kurang Rp. 291.150.000. Lalu tarbiyah dan latihan pengkaderan Rp. 81,3 juta.


Turut hadir dalam pertemuan ini, Sekdako Sonny Budaya Putra, A. P, M. Si, Ketua Harian BPIC, H. Ade Sehabuddin, Imam Besar, Buya Zulhamdi, serta pejabat Pemko terkait lainnya.


#GP | DF | HRS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS