Operasi Bina Karuna Singgalang 2021 Polres Sijunjung di Masjid Nurul Amanah Gambok - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Operasi Bina Karuna Singgalang 2021 Polres Sijunjung di Masjid Nurul Amanah Gambok

Sabtu, Juni 26, 2021

Sijunjung (SUMBAR).GP- Giat Operasi Bina Karuna Singgalang 2021dipimpin  Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu Syafril S Pd.  beserta 4 (empat) Personil Polres Sijunjung yang masuk dalam Sprin Operasi Bina Karuna Singgalang 2021 dipusatkan di masjid Nurul Amanah Gambok, Padang Laweh, Koto VII, Sabtu (26/6). 
 

Menjadi sasaran adalah  masyarakat yang tinggal di pinggir-pinggir  sungai dan masyarakat yang tinggal di lereng-lereng bukit yang rawan dengan bencana banjir , lonsor, dan rawan kebakaran hutan.



Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Nurul Amanah tersebut memberikan himbauan dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam, seperti bencana banjir dan lonsor khususnya di Gambok Nagari Padang Laweh dan sekitarnya.


Berikutnya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka dan pengolahan perkebunan ataupun lahan  pertanian karena hal itu dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.


Bagi masyarakat yang terbukti  melakukan pembakaran lahan/hutan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 Milyar.


Pada kesempatan itu juga dilaksanakan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama  setempat guna turut berperan menyampaikan kepada masyarakat yang lain guna meminimalisir, terjadinya bencana banjir dan lonsor serta kebakaran hutan dan lahan.


"Selain itu Tim Ops  juga memberikan himbauan kebersihan  kepada masyarakat, agar masyarakat   tidak membuang sampah di sungai dan selokan yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir," ungkap Syafril.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS