Menjadi sasaran adalah masyarakat yang tinggal di pinggir-pinggir sungai dan masyarakat yang tinggal di lereng-lereng bukit yang rawan dengan bencana banjir , lonsor, dan rawan kebakaran hutan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Nurul Amanah tersebut memberikan himbauan dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam, seperti bencana banjir dan lonsor khususnya di Gambok Nagari Padang Laweh dan sekitarnya.
Berikutnya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka dan pengolahan perkebunan ataupun lahan pertanian karena hal itu dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan/hutan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 Milyar.
Pada kesempatan itu juga dilaksanakan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama setempat guna turut berperan menyampaikan kepada masyarakat yang lain guna meminimalisir, terjadinya bencana banjir dan lonsor serta kebakaran hutan dan lahan.
"Selain itu Tim Ops juga memberikan himbauan kebersihan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak membuang sampah di sungai dan selokan yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir," ungkap Syafril.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar