Kesepakatan itu diambil setelah Kabid Trantibum Penegakan Perda Pol PP Damkar, Herick Eka Putra, S. STP, Kasi Operasional, Sazali, S. Sos dan Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Musja Afia Warsa, SE bersama Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Romi Ar Rahman, ST menemui perwakilan jasa sol sepatu tersebut, Kamis (03/06/2021).
“Dalam pertemuan tersebut, disepakati relokasi lapak itu dipindahkan ke lokasi parkir barat Pasar Pusat,” jelas Herick saat dikonfirmasi, Jumat (04/06/2021).
Dikatakannya, dalam waktu dekat rencana relokasi akan segera dilaksanakan. “Semoga tidak ada kendala dan tidak ada lagi pelanggaran yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” harapnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam menjaga trantibum di Kota Padang Panjang.
"Imbauan dan penertiban yang kami lakukan, bukan untuk menyusahkan masyarakat. Semata-mata demi memelihara kenyamanan kita bersama selaku masyarakat pengguna fasilitas umum sebagai upaya mewujudkan Kota Padang Panjang yang tertib dan tenteram tentunya," tutur Herick.
#GP | DF | CI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar