Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 Konstitusi dan Aspal Buton - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 Konstitusi dan Aspal Buton

Jumat, Juni 18, 2021

 


Baubau(SULTRA).GP- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan media visit dalam kunjungan kerjanya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. LaNyalla mengunjungi kantor Buton Pos di Jl Sipanjonga, Kota Baubau, Jumat (18/6/2021).


LaNyalla yang hadir bersama Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, anggota DPD Sultra Amirul Tamim dan Andi Nirwana, disambut oleh Direktur PT Radar Buton Ramli Akhmad, Pemred Buton Pos, Irwansyah Amunu, Manager Iklan Wahyu Yulianti, Manager Sirkulasi Djumaluddin, Redaktur Pelaksana Haeruddin dan Redaktur Rudianto. Hadir juga Walikota Baubau AS Tamrin.


LaNyalla datang untuk mensosialisasikan kerja-kerja DPD. Ia juga menunjukkan kalau Ketua DPD terbuka dengan media.


"Kami sudah roadshow di 33 provinsi. Selalu mampir ke media karena ingin memberi penjelasan kepada banyak orang yang belum mengetahui apa itu tugas dan kerja yang sudah dilakukan oleh DPD," ujarnya.


LaNyalla juga menyinggung mengenai wacana amandemen ke-5 konstitusi. Menurutnya menjadi DPD seperti halnya DPR dipilih langsung oleh rakyat. Yang jadi pertanyaan kemudian, sama-sama dipilih oleh rakyat namun ada  perbedaan wewenang.


"Makanya DPD sedang menuntut agar disamakan haknya. Karena sebenarnya yang dipilih rakyat dan  mewakili rakyat adalah DPD. Sementara DPR adalah representasi parpol. Namun pada perjalanannya, kenapa hanya parpol yang punya hak calonkan presiden," jelasnya.


Sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR masih ada, utusan golongan dihilangkan dan utusan daerah menjelma menjadi DPD.


"Setelah amandemen kenapa hanya DPR yang merupakan representasi parpol saja yang bisa calonkan Presiden. Sementara hak DPD yang merupakan utusan daerah hilang," ucap dia.


Karena itu LaNyalla secara tegas menyatakan seharusnya kalau Indonesia ingin makmur, jangan setengah-setengah dalam menjalankan konstitusi. 


"Artinya kita ingin DPR dan DPD mempunyai hak yang sama dalam hal mencalonkan presiden. Gampangnya begini rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau independen harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan bisa salurannya lewat DPD. Jangan dua-duanya dari parpol. Harusnya satu dari parpol dan satu dari independen. Biar rakyat yang pilih," ucap LaNyalla.


Senator asal Jawa Timur ini juga membahas aspal Buton yang akan memasuki usia seabad.


"Aspal Buton tidak dipakai di negara sendiri. Malah impor untuk  bangun infrastruktur. Harusnya media menuntut hal itu, agar aspal Buton memberi manfaat dan kesejahteraan  bagi rakyat Buton," ucap LaNyalla lagi.


Sementara itu Direktur PT Radar Buton, Ramli Akhmad, menjelaskan bahwa Buton Pos sudah 13 tahun berada di jazirah Kepulauan Buton. Selain media cetak juga mempunyai situs media online publiksatu.co. dan channel Youtube guna mengikuti perkembangan zaman.

 

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS