Komitmen tersebut dituangkan dalam program pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
Penghargaan diserahkan anggota Komisi IX DPR RI, dr. H. Suir Syam, MKes, MMR disaksikan Ketua BP2MI, Benny Rhamdani kepada Fadly pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Senin (07/06/2021), di Auditorium Gubernuran Sumbar.
Fadly menjelaskan, komitmen Pemko Padang Panjang untuk menjalankan amanat UU No 18 tahun 2017 tersebut, bisa dilihat dari adanya program dan kegiatan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berupa kegiatan pelatihan bagi calon pekerja yang akan bekerja di luar negeri. Pelatihan ini didukung anggaran daerah di APBD.
“Kita ingin calon pekerja migran ini sebelum berangkat, mereka punya kemampuan dan keahlian. Termasuk kita berikan pengetahuan kepada mereka tentang adat dan juga budaya yang menjadi negara tujuannya,” kata Fadly di sela-sela kegiatan.
Fadly menambahkan, untuk mempermudah dan melindungi para CPMI, Pemko bersama dengan berbagai instansi lainnya, beberapa tahun lalu telah menyatukan layanan terpadu bagi para CPMI di DPMPTSP. Di tempat ini semua pengurusan dokumen keberangkatan dilayani dalam satu tempat.
Selain itu, lanjut Fadly, salah satu bentuk perlindungan bagi PMI yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yaitu melakukan sosialisasi informasi dan mekanisme Antar Kerja Antar Negara (AKAN), pendataan kepada PMI, pemberdayaan purna PMI, penanganan PMI bermasalah (pengaduan), serta pembinaan dan pengawasan kepada LPK dan P3MI.
Terpisah, Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH menyebutkan, dua tahun berturut-turut Pemko menganggarkan dana pelatihan ini. Pada tahun ini sebanyak Rp 105 juta dan tahun sebelumnya sekitar Rp 52 juta.
“Pada tahun 2020 kita mengirimkan CPMI sebanyak 15 orang ke Jepang. Tahun ini kita mengirimkan sebanyak 15 orang lagi ke Jepang dan 15 orang ke Korea,” sebutnya.
Dikatakannya, Pemko akan terus mengupayakan pelatihan berkelanjutan bagi masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri. Baik dengan bekerja sama dengan lembaga profit maupun nonprofit ataupun dengan menganggarkan pendanaannya melalui APBD.
Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi UU No 18/2017, disampaikan pemateri bahwa pelatihan bagi calon pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kesempatan acara yang dihadiri perwakilan kabupaten/kota se-Sumbar itu, pemkab/pemko diminta melaksanakan kewajiban sesuai UU tersebut.
#GP | DF | King
Tidak ada komentar:
Posting Komentar