Ketua DPD RI Minta BUMN yang Sudah Tak Beroperasi Segera Dibubarkan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ketua DPD RI Minta BUMN yang Sudah Tak Beroperasi Segera Dibubarkan

Jumat, Juni 25, 2021
Ketua DPD RI bersama Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam sebuah acara di Jayapura, Papua.


JAKARTA.GP- Masih beroperasinya sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla meminta agar Kementerian BUMN segera membubarkan perusahaan-perusahaan pelat merah yang sudah tak beroperasi itu.

Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla, Jumat (25/6/2021).

Senator Jawa Timur ini mempertanyakan mengapa Kementerian BUMN tidak cepat-cepat membubarkan perusahaan-perusahaan tersebut. LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah.

“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.

Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak tahun 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” kata LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu menyadari perlu ada assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. LaNyalla mengatakan, apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan, Kementerian BUMN harus segera mengambil alih.

“Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati,” tutup LaNyalla.


#GP | RED



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS