Kegiatan yang diikuti sebanyak 50 orang peserta ini dibuka secara resmi Wali Kota Padang yang diwakili Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol Tarmizi Ismail.
Mengawali sambutan dan arahannya Tarmizi menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol Padang yang telah menggelar kegiatan tersebut.
Beberapa penekanan pun ia lontarkan di hadapan peserta. Diantaranya terkait pentingnya pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan hibah dan bantuan sosial dengan apa yang telah direncanakan. Salah satunya bagi lembaga sosial kemasyarakatan dan partai politik.
"Berdasarkan temuan, masih banyak para penerima hibah dan bantuan sosial yang belum melaporkan penggunaan dana bantuan yang telah diterima kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola hibah. Maka dari itu kita tentu berharap, setiap lembaga sosial kemasyarakatan atau pun partai politik bisa melaporkannya," jelasnya menekankan.
Tarmizi pun membeberkab bahwa hal itu sesuai dari amanat Permendagri No.99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Begitu juga kepada partai politik yang menerima dana bantuan hibah Pemko Padang, kita mengingatkan agar mempergunakannya sesuai peruntukannya."
"Semoga melalui sosialisasi atau pemberdayaan ini para peserta mampu mengetahui dan memahami apa-apa materi yang disajikan dari para narasumber. Sehingga semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan yang mengatur," tukasnya.
Pada saat yang sama, Kasi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Padang, Eri Jasman menerangkan, adapun maksud dari digelarnya kegiatan sosialisasi pemberdayaan tersebut adalah dalam rangka melakukan pemberdayaan bagi lembaga sosial kemasyarakatan dan partai politik se-Kota Padang untuk berperan serta dalam berbagai program pembangunan.
"Tujuannya yaitu, bagaimana secara bertahap kita dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi lembaga sosial kemasyarakatan dan partai politik dalam akuntabilitas dan pelaporan penggunaan dana hibah pemerintah yang telah diterima. Untuk kegiatan ini kita mengangkat tema yakni melalui akuntabilitas pelaporan dan pertanggungjawaban, kita tingkatkan peran lombaga sosial kemasyarakatan dan partai politik dalam pembangunan Kota Padang," terangnya.
Eri menambahkan, untuk materi dalam kegiatan pemberdayaan tersebut diantaranya mensosialisasikan dan mengimplementasikan Sosialisasi Perwako No.34 Tahun 2021 yang dipaparkan oleh Kepala BPKA Kota Padang.
Nara sumber selanjutnya adalah Inspektur Kota Padang yang mensosialisasikan Permendagri No.78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No.36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
"Selain itu materi lainnya adalah terkait Sosialisasi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumbar. Kemudian perihal mekanisme dan proses pemeriksaan bantuan hibah dan bansos serta bantuan keuangan kepada partai politik yang dipaparkan Kepala BPKP Sumbar," sebut Eri.
#GP|MUF|HMS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar