Kejari dan Inspektorat Lebak Ikut Menyoal Pemotongan Dana Covid-19 di Neglasari - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kejari dan Inspektorat Lebak Ikut Menyoal Pemotongan Dana Covid-19 di Neglasari

Selasa, Juni 08, 2021


Lebak(BANTEN).GP– Terkait pemberitaan soal dugaan adanya pemotongan Dana Covid-19 di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Plt. Kasi Pidsus Kajari Lebak, Bayu, menjelaskan permasalahan tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Namun demikian, dari tanggapan awal, Bayu mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk pelanggaran jika tindakan tersebut dilakukan kades.


“Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Kejaksaan dan mengkajinya, tapi sebaiknya disamping penayangan berita tentang dugaan pemotongan dana tersebut, dibuatkan dulu saja laporan pengaduaanya dari LSM,” ujar Kasi Bayu ketika ditemui di kantornya, Senin 07 Juni 2021 bersama Ketua Forum LSM Lebak.


Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Nainggolan, saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut menjelaskan bahwa dirinya belum bisa berkomentar banyak karena belum turun ke lapangan.


“Saya belum bisa komentar banyak soal ini Pak karena belum lihat fakta lapangannya. Yang jelas pemotongan tidak dibenarkan,” kata Nainggolan.


Akan tetapi, lanjut dia, melihat beberapa kasus yang juga terjadi di beberapa desa lainnya, aparat desa berada dalam kondisi dilematis ketika ada warga yg terdampak tetapi tidak masuk daftar penerima. Hal itu menurut Nainggolan biasanya aparat desa melakukan musyawarah yang melibatkan penerima dan stakeholder.


“Selama potongan yang sudah disepakati 100 persen dibagikan kepada penerima yang tidak terdaftar namun terdampak, dan tidak ada yang masuk ke kantong aparat sepeserpun, serta berita acara dan dokumentasi musyawarahnya lengkap dan sah, maka hal tersebut dapat dimaklumi. Akan tetapi, sebaiknya aparat desa diminta untuk menghentikan dan membuat usulan baru,” terang Nainggolan. 


#GP | ABK/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS