Kegiatan operasi dimulai pukul 09.00 Wib itu, dilaksanakan oleh Satgas II dipimpin Kasat Binmas selaku Kaset Ops Iptu H.Syafril, S.Pd dengan beberapa Personil Polres yang masuk dalam Sprin Operasi Bina Karuna Singgalang 2021.
Sasaran operasi ini adalah masyarakat yang tinggal di pinggir-pinggir sungai rawan meluapkan air sungai yang menyebabkan terjadinya banjir.
Berikut masyarakat yang tinggal di lereng-lereng bukit yang rawan dengan bencana tanah longsor dan masyarakat yang akan membuka lahan baru.
Tim Operasi mendatangi masyarakat dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengantisipasi jangan terjadinya bencana alam, seperti bencana banjir dan tanah longsor.
Berikutnya himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka lahan baru perkebunan ataupun lahan pertanian.
"Masyarakat yang melakukan pembakaran lahan/hutan dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp.15 Milyar," ujar Syafril mengingatkan.
Selain menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat juga dilaksanakan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama setempat, agar berperan aktif menyampaikan kepada masyarakat yang lain guna meminimalisir terjadinya bencana banjir, lonsor dan kebakaran hutan serta lahan.
"Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan sampai pukul 11.30 Wib dalam keadaan lancar dan aman," jelas Syafril.
#GP Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar