Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu H.Syafril, S.Pd pimpin Ops Bina Karuna Singgalang di Lubuk Tarok. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu H.Syafril, S.Pd pimpin Ops Bina Karuna Singgalang di Lubuk Tarok.

Selasa, Juni 29, 2021

Sijunjung (SUMBAR).GP- Giat  Operasi Bina Karuna Singgalang 2021 Polres Sijunjung,  dipusatkan pada  Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung,  Selasa (29/6).
 

Kegiatan operasi dimulai  pukul 09.00 Wib itu,  dilaksanakan oleh  Satgas II dipimpin Kasat Binmas selaku Kaset Ops  Iptu H.Syafril, S.Pd dengan  beberapa Personil Polres  yang masuk dalam Sprin Operasi Bina Karuna Singgalang 2021.


Sasaran operasi ini adalah  masyarakat yang tinggal di pinggir-pinggir  sungai rawan  meluapkan air sungai yang menyebabkan terjadinya banjir.


Berikut masyarakat yang tinggal di lereng-lereng  bukit yang rawan dengan bencana tanah longsor dan masyarakat yang akan membuka lahan baru.


Tim Operasi mendatangi masyarakat dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk  mengantisipasi jangan  terjadinya bencana alam, seperti bencana banjir dan tanah longsor.


Berikutnya himbauan kepada masyarakat  agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka lahan baru perkebunan ataupun lahan pertanian.

 

 "Masyarakat yang melakukan pembakaran lahan/hutan dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp.15 Milyar," ujar Syafril mengingatkan.


Selain menyampaikan himbauan secara langsung kepada masyarakat juga  dilaksanakan koordinasi  dengan tokoh masyarakat dan tokoh Agama setempat, agar  berperan aktif menyampaikan kepada masyarakat yang lain guna meminimalisir terjadinya bencana banjir, lonsor dan  kebakaran hutan serta lahan.


"Kegiatan operasi tersebut  dilaksanakan sampai pukul 11.30 Wib dalam keadaan lancar  dan aman," jelas Syafril.


#GP  Herman.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS