Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu H.Syafril, S.Pd jadi Khatib dan Imam shalat Jumat di Masjid Nurul Hidayah Buluh Kasok. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu H.Syafril, S.Pd jadi Khatib dan Imam shalat Jumat di Masjid Nurul Hidayah Buluh Kasok.

Jumat, Juni 18, 2021

Sijunjung(SUMBAR).GP- Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu.H.Syafril, S.Pd menjadi Khatib dan Imam  shalat Jumat di Masjid Nurul Hidayah Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Jumat (18/6) siang tadi.
 

Sebelum pelaksanaan shalat Jumat atau sebelum Khatib naik mimbar, Kasat Binmas Iptu Syafril menyampai penyuluhan tentang covid-19 dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan shalat Jumat saat itu.


Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu Syafril S.Pd saat itu didampingi Kanit Binmas Polsek Lubuk Tarok Bripka Riki Afriwaldi dan Perangkat Wali Nagari Buluh Kasok menyampaikan beberapa hal tentang covid-19 dihadapan Jamaah Masjid Nurul Hidayah Nagari Buluh Kasok.


Lebih lanjut Kasat Binmas menyampaikan agar masyarakat dan Jamaah Shalat Jumat selalu menjaga Kamtibmas, amankan diri, keluarga dan masyarakat, jangan berikan kesempatan orang untuk melakukan kejahatan.

 

Dan diharapkan jamaah selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu 5 M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air  mengalir, serta mengatur jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).


"Masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah akan di kenakan sangsi, berupa sangsi sosial, sangsi denda bahkan  sangsi pidana  sesuai dengan Perda Sumbar  No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB)," tegas Syafril.


Ketika menjadi Khatib Jumat, Syafril menyampaikan khobah berjudul " Sikap orang beriman dalam menghadapi musibah, khususnya wabah covid-19".


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS