Disdukcapil Berikan Layanan Antar Jemput bagi Ibu Melahirkan dan Menyusui - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Disdukcapil Berikan Layanan Antar Jemput bagi Ibu Melahirkan dan Menyusui

Senin, Juni 07, 2021



Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Padang Panjang.

Bagi ibu yang baru melahirkan dan menyusui untuk pengurusan KK, Akta Anak dan KIA, Disdukcapil memberikan pelayanan antar jemput. Pelayanan tersebut dilakukan jika ada permintaan melalui website paduko.padangpanjang.go.id.


"Jika ada permintaan bagi dari yang ibu melahirkan atau sedang menyusui untuk pengurusan data kependudukan baru melalui aplikasi tersebut, kami siap melayani. Tidak hanya dari layanan aplikasi Paduko, kami juga koordinasi bersama bidan," jelas Kadis Dukcapil melalui Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rimanita Erizon, ME, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/06/2021).


Dikatakannya, ada tiga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di antaranya diantar, dijemput sendiri dan cetak sendiri (kecuali untuk cetak KTP dan KIA). Jika masyarakat minta diantar, Laskar Dukcapil akan mengantar ke alamat.


Lebih lanjut ditambahkan Rima, untuk kepengurusan Akta Kelahiran, syarat yang harus disiapkan yakni Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi Surat Nikah/Akta Kelahiran (dilegalisir untuk anak pertama), STPJM data pasangan suami istri (bagi orangtuanya yang kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan), fotokopi KK, fotokopi KTP orangtua (bagi yang berusia 19 tahun ke atas diganti dengan fotokopi yang bersangkutan), Surat Pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu (jika tidak memiliki surat nikah/akta orangtua) dan data pendukung lainnya seperti Ijazah/SK PNS (jika ada).


Disebutkannya, sejak diberlakukannya seluruh layanan kependudukan secara online melalui aplikasi Paduko (Pelayanan Administrasi Kependudukan Online), masyarakat  lebih mudah mengakses dan memperbaharui data kependudukan.


Jenis dokumen kepedudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta dan KIA. Namun untuk perekaman KTP-el bagi yang belum pernah memiliki, tetap datang ke Disdukcapil.


"Untuk pembuatan KK bagi calon penganten, kami telah bekerja sama dengan Kemenag melalui aplikasi Selalu Samawa. Jadi setelah ijab kabul, penganten baru telah menerima KK baru," ujarnya. 


#GP | DF | CI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS