Atas adanya informasi Pungli, membuat Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, langsung bergerak cepat melakukan penertiban premanisme di wilayah Kabupaten Sijunjung itu.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri nomor STR/469/VI/PAM.3.2/2021 melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.
Penangkapan terhadap oknum premanisme itu Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK bersama personel menyisir jalan lintas Sumatera yang disinyalir sebagai tempat aktivitas premanisme.
“Iya benar, kami telah melakukan operasi dengan sasaran premanisme dan Pungli di beberapa titik diantaranya, jalan lintas Sumatera yang disinyalir sebagai tempat aktivitas premanisme,” ujar Kapolres AKBP Andry Kurniawan, S.IK.M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK seperti dikutif dari Media Polres Sijunjung.
Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial “AT” (30), “DK” (25), “MN” (28) yang merupakan warga Jorong Ganting Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung dan “HY” (28) warga Jorong Pasar Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung. Para pelaku tertangkap basah di jalan lintas Sumatera saat meminta pungutan liar kepada para pengguna jalan atau sopir yang melintas. Modus pelaku adalah mengatur lalulintas di jalan yang rusak tepatnya di Simpang Lubuk Tarok Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung Kecamatan Sijunjung.
“Penangkapan empat pelaku tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari para pengguna jalinsum yang sudah resah, dimana keempat pelaku melakukan pungli dengan modus membuat pembatas jalan seolah olah ada kerusakan jalan (lobang) serta meminta dengan cara memaksa,” ujar AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK.
Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, S.IK menerangkan, dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah wadah yang digunakan pelaku untuk mengumpulkan uang dari para sopir serta uang pecahan dua ribu sebanyak 30 lembar atau berjumlah kurang lebih 60 ribu.
“Setelah pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Sijunjung, para pelaku diberikan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Jika mengulanginya kembali maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dilain tempat saat dimintai keterangan, Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK., M.Hum mengimbau kepada masyarakat jika mengalami tindak premanisme untuk langsung menghubungi nomor telepon 110. Layanan tersebut akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari petugas kepolisian.
“Masyarakat tetap tenang tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan,S.IK.M.Hum.
#GP | Red | Mendrofa/Humas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar