Kabid Penanganan, Pelayanan dan Rehabilitas Sosial DSPPKBPPPA, Medi Rosdian, S. Sos, M. Si mengatakan, KPM yang menerima KKS ini merupakan perluasan PKH tahun 2021.
Medi juga meyampaikan, PKH merupakan program dari pemerintah pusat untuk memberikan bantuan bersyarat kepada KPM yang dilakukan secara nasional yang memiliki kriteria seperti ibu hamil, anak usia sekolah, disabilitas dan lansia.
KKS yang diterima, katanya, berupa buku tabungan dan ATM. Ini dapat dipergunakan untuk menyimpan kuota bantuan dari pemerintah, untuk mengambil bantuan beras dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), uang elektronik, kartu debit atau ATM yang bisa digunakan untuk transaksi perbankan seperti menarik saldo, beli pulsa, membayar tagihan, dan sejenisnya. Selain itu, kartu ini juga bisa digunakan untuk menabung, layaknya seperti kartu ATM biasanya.
Selain itu, Medi juga mengatakan, program PKH ini akan berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada perluasan lagi pada tahun 2022 mendatang.
#GP | DF | Dega
Tidak ada komentar:
Posting Komentar