Dalam operasi yang dimulai pukul 8.30 itu terjaring 31 orang lewat area itu yang tidak memakai masker, selain kita diberikan nasehat dan penyuluhan juga diberikan hukuman sangsi sosial berupa Pus Up kepada 4 orang dan teguran tertulis kepada 2 orang ASN , ungkap Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu.H.Syafril, S.Pd kepada media usai operasi tersebut.
Dikatakannya, demi mencegah penularan covid-19, kita mengadakan operasi dengan sasaran masyarakat secara perorangan, serta pelaku usaha yang melintasi jalan Jendral Sudirman dan Jln. M. Syafei Simpang Mapolres Sijunjung tersebut.
Dalam giat tersebut, Kasat Binmas selain menghimbau kepada masyarakat secara perorangan, juga dilakukan Ops Yustisi dengan memberikan tindakan sosial kepada pelanggar berupa Pus Up dan teguran tertulis.
"Pada saat Ops itu, kita berikan tindakakan sosial Pus Up 4 orang dan teguran tertulis buat Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 orang," aku Syafril.
Lebih lanjut, Syafril menghimbau masyarakat agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama 3 M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, serta mengatur jarak).
Dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah akan di kenakan sangsi, berupa Sangsi sosial, sangsi pidana dan atau denda sesuai dengan Perda No 6 thn 2020 ttg Adaptasi kebiasaan baru.
"Bagi yang terdata tidak pakai masker hari ini dan sebelumnya, sudah dimasukan ke Aplikasi Sipalada. Pada aplikasi ini, nanti akan diketahui mereka yang berulang ulang melanggar disiplin. Dan tentu dia akan menuju hukuman yang lebih berat lagi," ungkap Syafril.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar