Tim Ops Yustisi Cegah covid-19 Polres Sijunjung berikan sangsi Pus Up 4 orang, teguran tertulis buat 2 orang ASN. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tim Ops Yustisi Cegah covid-19 Polres Sijunjung berikan sangsi Pus Up 4 orang, teguran tertulis buat 2 orang ASN.

Senin, Mei 24, 2021



Sijunjung(SUMBAR).GP - Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu H.Syafril, S.Pd kembali menggelar Operasi Yustisi di simpang jalan Sudirman depan Mapolres Sijunjung bersama PA On Call Siaga Regu II dan Anggota Siaga Oncall yang bertugas hari ini, Senin (24/5)  menemukan 31 orang yang lewat tidak memakai masker. 

Dalam operasi yang dimulai pukul 8.30 itu terjaring  31 orang lewat area itu yang tidak memakai masker, selain kita  diberikan nasehat dan penyuluhan juga diberikan hukuman sangsi sosial berupa Pus Up kepada  4 orang dan teguran tertulis kepada 2 orang ASN  , ungkap Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu.H.Syafril, S.Pd kepada media usai operasi tersebut.


Dikatakannya, demi mencegah penularan covid-19, kita mengadakan operasi dengan sasaran masyarakat secara perorangan, serta pelaku usaha  yang melintasi jalan Jendral  Sudirman dan Jln. M. Syafei Simpang Mapolres Sijunjung tersebut. 


Dalam  giat tersebut,  Kasat Binmas selain  menghimbau kepada masyarakat secara perorangan, juga dilakukan Ops Yustisi dengan memberikan tindakan sosial kepada pelanggar berupa Pus Up dan teguran tertulis.


"Pada saat Ops itu, kita berikan  tindakakan sosial  Pus Up 4 orang dan teguran tertulis buat Aparatur Sipil Negara (ASN) 2 orang," aku Syafril.



 Lebih lanjut, Syafril menghimbau masyarakat agar selalu memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama   3 M, (Memakai masker, Mencuci tangan dengan  sabun dan air yang mengalir, serta mengatur jarak).


Dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah akan di kenakan sangsi, berupa Sangsi sosial, sangsi pidana dan atau denda sesuai dengan Perda No 6 thn 2020 ttg Adaptasi kebiasaan baru.


"Bagi  yang terdata tidak pakai masker  hari ini dan sebelumnya,  sudah dimasukan ke Aplikasi Sipalada. Pada aplikasi ini,  nanti akan diketahui mereka yang berulang ulang melanggar disiplin. Dan tentu dia akan  menuju hukuman yang  lebih berat lagi," ungkap Syafril.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS