“Mereka terdiri dari lima pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kapolsek, AKP. Pamuji.
Dikatakan Pamuji, kegiatan difokuskan di depan Mapolsek Kota Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya.
Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (SIPELDA),” ungkapnya.
"Kami informasikan kepada masyarakat dengan diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, agar mematuhi perda tersebut," tukasnya.
#GP | DF | KI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar