Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH, membenarkan Pengungkapan Kasus Narkotika Gol 1, Jenis Shabu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 99 /V/SPKT UNIT III-2021/Res Pdg Pjg, tanggal 20 Mei 2021/Res Pdg Pjg.
"Memang benar telah ditangkap Tersangka, Panggilan GR (25), beralamat di Kec. VII Koto Sungai Sarik Kab. Padang Pariaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna metalic yang berisikan 1 (satu) buah tisu di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening klem merah," terang Witrizawati.
Witrizawati menjelaskan, Kejadian bermula Kamis tanggal 20 Mei 2021, sekira pukul 20.15 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya saudara (GR) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Shabu.
"Kami langsung kelapangan bersama personil, melakukan pencarian dan menemukan Saudara GR sedang melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) di sebuah warung, di pinggir Jalan, Personil Sat Res Narkoba langsung mengamankan GR" ungkapnya.
Untuk mengelabui Petugas, sebut Witrizawati, GR sempat menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke pekarangan rumah warga. Dicatat 2 orang saksi warga di tempat kejadian atas nama Husni (46) dan Ardico (21) Warga Panyalaian.
"Saudara GR beserta barang bukti yang di temukan, di bawa ke Mako Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar