Aceh Barat(ACEH).GP- Anggota Provost Kodim 0105/Abar bersama Petugas Satpol PP melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejumlah Spanduk yang menyalahi aturan (tanpa ijin) maupun telah habis masanya (kadaluarsa) di beberapa titik yang ada di Kota Meulaboh berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Selasa (18/5/2021)
Patroli penertiban ini dipimpin oleh Kabid Kamtib Satpol PP Dodi Saputra., S. STP., M.Si dan Camat Johan Pahlawan Said Azmi, S.E., dengan melibatkan Personil gabungan dari Kodim 0105/Abar, Denpom lM/2 Meulaboh, Polres dan Satpol PP.
Setelah libur lebaran, aktivitas PKL mulai bermunculan dengan membuka lapak dagangan di jalur hijau (trotoar), sehingga bisa mengganggu jalur lalu lintas saat ada pembeli yang parkir di bahu jalan.
Kasatpol PP/WH Aceh Barat Mirsal,S.Sos,MSP yang disampaikan melalui Kabid Kamtib Satpol PP Dodi Saputra mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan penertiban demi terciptanya Kota Meulaboh yang indah dan tertib.
"Sasaran giat patroli kali ini adalah memantau para PKL yang membuka lapak jualan di trotoar hingga ke bahu jalan. Selain itu juga membersihkan reklame - reklame atau spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan dan menyalahi tata kelola kota. Spanduk yang tidak berizin atau menyalahi aturan langsung kami amankan (copot)", ujar Dodi Saputra
Sementara itu, Camat Johan Pahlawan menuturkan bahwa penurunan spanduk promosi atau iklan dilakukan karena tidak sesuai dengan Perda Aceh Barat. Seperti halnya spanduk di pasang atau ditempelkan di tiang listrik, tiang lampu jalan dan tempat maupun pagar instansi pemerintah.
"Agenda ini kita lakukan dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan Kota Meulaboh. Sebab, kesadaran pedagang untuk tidak berjualan di trotoar maupun badan jalan masih kurang. Begitu juga dengan pelaku usaha ataupun pemangku kepentingan lainnya yang memasang spanduk, tidak melakukan pencopotan sendiri meski menyalahi atauran maupun masa tayangnya telah berakhir", ungkap Said Azmi
Untuk itu, Said Azmi juga menghimbau agar para PKL dan pelaku usaha lainnya bisa matuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami tidak melarang warga untuk membuka usaha, silahkan mencari rezeki namun sesuai aturan yang berlaku. Silahkan berjualan di tempat - tempat yang telah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Bisa di Pasar atupun di Ruko (Rumah Toko) yang memiliki izin usaha", pungkasnya.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar