Kegiatan Operasi tersebut dimulai pukul 8.30 wib dengan sasaran masyarakat secara perorangan dan pelaku usaha yang melintasi jalan M.Yamin, terdata tidak memakai masker 20 orang terdiri dari 17 masyarakat umum dan 3 orang pelaku usaha.
Kasat Binmas Polres Sijunjung Iptu.H.Syafril, S.Pd usai giat ops Yustisi itu kepada media ini, menyebutkan ke 20 orang yang tak bermasker tersebut telah dimasukkan ke Aplikasi Sipalada.
Dalam giat ops Yustisi selain Kasat Binmas Iptu H.Syafril,S.Pd juga ikut serta dalam Tim, Ka. SPKT Polres Sijunjung Iptu Ulgarmaini, Kasubbag Dal Ops Iptu Mainur.SH serta anggota Siaga Oncall Regu II yang bertugas hari ini.
Menurut Iptu Syafril S.Pd, personil yang terlibat dalam regu Siaga Oncall II melaksanakan giat Ops Yustisi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Jln M Yamin di Simp Pangeran Muaro Sijunjung.
Dalam Ops Yustisi Tim juga memberikan tindakan sosial kepada pelanggar berupa Pus Up dan memberikan himbauan agar masyarakat selalu memperhatikan Protokol Kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan mengatur jarak (3 M)
Dikatakannya, bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan Pemerintah akan di kenakan sangsi, berupa Sangsi sosial, sangsi pidana dan atau denda sesuai dengan Perda No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar