PEMANFAATAN DATAKEPENDUDUKAN - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

PEMANFAATAN DATAKEPENDUDUKAN

Rabu, Mei 05, 2021

 

 Oleh: Rimanita Erizon, SE, ME

(Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang)


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Data Perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Menteri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di Data Warehouse yang dikelola Kemendagri.

 

Salah satu mekanisme Pemanfaatan Data Perseorangan yang dapat dimanfaatkan OPD yaitu melalui mekanisme web portal.

Saat ini 7 (tujuh) OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang telah memperoleh hak akses terhadap Data Perseorangan Penduduk Padang Panjang. OPD tersebut yaitu :

 

 

1.Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

2.Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

 

3.Dinas Kesehatan

 

4.Dinas Pangan dan Pertanian

 

5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

 

6.Dinas Pendidikan

 

7.Badan Perencanaan Penelitian dan PembangunanDaerah

 

Pemberian izin hak akses web portal ini harus melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluanadalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
 

Khusus untuk OPD di Kabupaten/Kota, pemanfaatan data kependudukan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil di Kabupaken/Kota masing-masing. Untuk itu, bagi OPD dilingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang membutuhkan datavalidby name by addressdapat mengajukan PermohonanUser IDke Dinas Dukcapil Padang Panjang. Saat inisemua OPD telah menjalin Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dengan Dinas Dukcapil Padang Panjang.Namundemikian,pemberian Hak Aksesharuslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019.

Mari dukung Satu Data Indonesia untuk menciptakan data berkualitas demi pembangunan bangsa.

 

#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS