Kotim(KALTENG).GP- Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19, Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli dan pemantauan di sekitar tempat wisata Pantai Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut sejumlah personel telah dikerahkan untuk memperketat pengawasan difokuskan pada larangan dan penutupan masyarakat berkunjung ke objek wisata.
Selain itu, Bahkan mengharuskan untuk memutar balik kendaraan yang diketahui menuju tempat wisata di Pantai Ujung Pandaran. Sebab pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan terpadu atau menyeluruh mengingat angka kasusnya mengalami peningkatan
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.Si Melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E memimpin langsung kegiatan menjelaskan ini bukan untuk mempersulit masyarakat selama libur lebaran, Tapi demi menyelamatkan dan melindungi masyarakat guna mencegah bertambahnya korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar serta gangguan aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya Virus Covid - 19 ,” jelasnya, Sabtu (15/05).
Melalui surat edaran Bupati Kotim Nomor 002/STPC-19/SE/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang terkait Penutupan Tempat Wisata Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kotim.Untuk sementara tempat wisata baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta akan di tutup mulai 12-16 Mei mendatang.
"Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan sebagai upaya menekan meningkatnya Covid - 19 di Kabupaten Kotim. pada saat situasi pandemi covid yang belum berakhir ini," Jelas Kasat.
#GP | RSN | lts | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar