Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH, membenarkan Pengungkapan Kasus Narkotika Gol 1, Jenis ganja kering, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 102 /V/SPKT UNIT II-2021/Res Pdg Pjg, tanggal 22 Mei 2021/Res Pdg Pjg.
"Memang benar telah ditangkap 2 Tersangka Penyalahgunaan ganja kering, inisial FT alias P (24) dan FA (16), keduanya adalah warga Padang Panjang dengan Barang Bukti 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y81 warna hitam dan 1 unit (satu) unit Handphone merk VIVO 1606 warna hitam," terang Witrizawati.
Witrizawati menjelaskan, Kejadian bermula Sabtu tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 18.50 Wib Personil Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap saudara FT dan FA, ditemukan mereka sedang duduk di pinggir Jalan depan Bofet Alima, Personil langsung mendekati FT dan FA," ungkapnya.
Mengetahui petugas datang, sebut Witrizawati, tersangka sempat membuang 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Ganja Kering yang di bungkus plastik bening ke lantai di depan Bofet Alima.
"Bersama Barang Bukti disaksikan warga, kedua tersangka diamankan ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Perkembangannya akan kami laporkan kembali," tutup Witrizawati.
#GP | DEF | Humas Polres Padang Panjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar