Aceh Barat(ACEH).GP- Guna menekan laju pertumbuhan Covid-19 di wilayah Johan Pahlawan, lnstansi terkait yang terdiri dari Babinsa Koramil 07/JP Kodim 0105/Abar Serda Munawar dan Serda Dedy , Bhabinkamtibmas dan pihak Dinas Kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Aceh barat melaksanakan ngopi bareng guna membahas solusi dan mencari ide-ide baru agar bisa menekan penyebaran Covid - 19 sekecil mungkin serta meyampaikan lstruksi Gubernur kepada pemilik usaha, Kamis (27/5/2021)
Hal ini sengaja di lakukan oleh pihak terkait, karena korban di pihak masyarakat makin hari makin bertambah dan juga kurang nya kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan yang mengakibatkan beberpa wilayah masuk dalam kategori zona merah.
Dalam bincang santai tersebut, di dapatkan solusi bahwa aparat terkait harus turun tangan door to door menyadarkan masyarakat akan penting nya menjaga kebersihan lingkungan hidup dan kebersihan diri dengan cara 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan ketika habis bepergian dan menjaga jarak aman dengan orang lain.
Terkait sudah diterbitkannya lnstruksi Gubernur Aceh tentang pemberlakuan jam operasional tempat usaha, Serda Munawar mengingatkan pemilik usaha agar selalu menerapkan protokol kesehatan baik kepada karyawan maupun pengunjung yang datang.
"Sesuai yang diinstruksikan oleh Gubernur, mulai saat ini tempat - tempat usaha yang ada di Aceh Barat wajib tutup pada Pukul 22.00 WIB. Aturan ini telah berlaku dan harus dilakukan oleh pemilik usaha. Instruksi ini merujuk pada pengoptimalan PPKM skala Mikro yang bertujuan agar dapat mencegah penyebaran Covid - 19 agar tidak makin menjadi - jadi", kata Serda Munawar.
#GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar