Ketika Plt.Kepala Dinas Pendidika dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Usman Gumanti, S.Pd.MM ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/4) membenarkan hal itu.
"Benar, Bapak Bupati Sijunjung Benni Dwifa Yuswir kembali mengeluarkan SE nomor 421/1263/Dikbud-2021, tertanggal 30 April 2021 agar para peserta didik belajar di rumah kembali mengingat perkembangan covid-19 akhir akhir ini," aku Usman Gumanti.
Dikatakan, pembelajaran daring tersebut berlangsung dari Senin 3 Mei sampai Sabtu 8 Mei 2021, tanggal 9 Mei sampai 19 Mei 2021, merupakan hari libur dalam suasana lebaran idul Fitri 1442 H. Dan masuk ke sekolah sesudah lebaran idul Fitri pada 20 Mei 2021 yang akan datang.
Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah melaksanakan tugas tugas rutin terutama dalam memberikan dan menerima tugas dari peserta didiknya.
Diharapkan, kata Usman Gumanti selama pemberlakuan belajar di rumah ini, tenaga pendidik memberikan tugas sesuai program pembelajaran Ramadhan yang direncanakan dan harus dipantau terus dengan berkoordinasi secara intens dengan orang tua murid.
Diingatkan Usman Gumanti, peserta didik dilarang berpergian ke luar kota, beraktifitas di luar rumah atau berkumpul di tempat umum/keramaian. "Bila kedapatan peserta didik di tempat keramaian tanpa didampingi orang tua, akan ditindak oleh Satpol PP, " tuturnya.
#GP | Herman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar