Kepala Bappeda, Rusdianto, S. IP, MM, mengatakan, dua poin tersebut adalah, pertama mengakomodir kebijakan pemerintahan pusat, peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan perubahan nomenklatur.
"Seperti Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," ungkapnya.
Selanjutnya yang kedua, papar Rusdianto, melihat perkembangan kondisi kekinian terkait dengan capaian indikator-indikator makro daerah, memang harus disesuaikan, baik secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Seperti pertumbuhan laju ekonomi. Di tahun 2020, pertumbuhan ekonomi kita adalah -1,48 persen sementara targetnya 6 persen. Maka dari itu harus disesuaikan," jelasnya.
Ditambahkannya, setelah pembahasan ini, nanti ada konsultasi publik rancangan awal yang akan disampaikan ke DPRD.
#GP | DF | CI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar