Babinsa Koramil 07/JP Bersama lnstansi Terkait Cek Prokes Di Pasar Tradisional Yang Ada Meulaboh - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Babinsa Koramil 07/JP Bersama lnstansi Terkait Cek Prokes Di Pasar Tradisional Yang Ada Meulaboh

Minggu, Mei 23, 2021

Aceh Barat  - Penyebaran virus corona atau Covid -19 sampai detik ini belum mereda, sehingga penegakan disiplin protokol kesehatan harus ditingkatkan di tengah aktifitas masyarakat, untuk itu Babinsa Koramil 07/Johan Pahlawan kodim 0105/Abar Serda Dedi Aryanto bersama instansi terkait  melaksanakan penertiban prokes di Pasar Tradisional yang ada di Desa Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan, Minggu, (23/5/2021)


Menyikapi situasi tersebut, Koramil 07/Johan pahlawan bersinergi dengan seluruh aparat pemerintahan desa (Aparatur Desa) untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa diputus mata rantai maupun penyebarannya.


Dalam pelaksanaannya, Serda Dedi Aryanto meminta kepada seluruh pedagang bahkan pembeli untuk selalu mematuhi segala aturan prokes yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah guna meminimalisir penyebaran wabah virus Corona di Kota Meulaboh.


Untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19,di kecamatan johan pahlawan, Babinsa di terjunkan untuk melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan. Dengan harapan dapat menciptakan kondisi masyarakat yang patuh dan sadar melaksanakan aturan dalam penerapan protokol kesehatan.


Babinsa Koramil 07/Johan pahlawan melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Desa Rundeng sekaligus sosialisasi 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas) serta menyampaikan kepada pengunjung pasar untuk menggunakan alat pelindung diri dalam masa pandemi Covid-19 ini.


“Tolong maskernya dipakai dan jangan lepas masker jika berada di luar rumah. Supaya proses penularan virus corona tidak terjadi,” pinta Serda Dedi penuh santun


Di tempat terpisah, Danramil 07/Johan Pahlawan Kapten inf Hendra Saputra berharap kegiatan ini bisa menjadi upaya terbaik dalam mengajak masyarakat melawan Covid - 19.


"Dengan mematuhi prokes yang selalu digaungkan melalui corong - corong Babinsa, sejatinya masyarakat telah menjaga kesehatan dirinya. Tertib memakai masker, menjaga jarak di tengah kerumunan dan rajin cuci tangan dengan sendirinya warga telah melawan Covid - 19. Untuk itu, Kami selalu menghumbau dan mengajak kepada masyarakat, mari sama - sama kita jalankan protokol kesehatan. Terlebih lagi ketika di Pasar, yang mana tempat ini adalah jantung perekonomian. Jadi, pedagang maupun pembeli harus benar - benar disiplin prokes. Secara kasat mata, masker wajib pakai", ulas Kapten Hendra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS