“Semuanya berpulang kepada kedisiplinan kita. Jika masih abai dengan protokol kesehatan (prokes) dan tetap berkegiatan dalam kerumunan, saya khawatir Padang Panjang bisa seperti kasus di India,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Drs. H. Nuryanuwar, Apt, M. Kes. MM, saat dihubungi, Minggu (02/05/2021).
Sadarilah, katanya lagi, sebenarnya perkembangan kasus Covid-19 saat ini sudah melonjak drastis. Kondisi sudah mulai gawat. Presiden Jokowi saat rakor dengan kepala daerah, bahkan sudah mengingatkan 10 daerah untuk hati-hati lantaran adanya lonjakan kasus harian. Termasuk di dalamnya Sumbar bersama Sumatera Selatan, Aceh, Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, NTT, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
“Sekarang yang kena (kasus positif) di Padang Panjang itu sudah merata. Ada ASN, dokter, anak sekolah, dan masyarakat umum lainnya. Semuanya positif karena dampak dari kegiatan dalam kerumunan (tidak menjaga jarak-red) dan abai dengan prokes. Hari ini, total kasus positif sudah 91 orang, karena adanya pertambahan kasus baru 21 orang,” ungkapnya.
Dari 91 yang positif, katanya, 11 di antaranya dirawat di RSUD (9 orang) dan RS Yarsi (2 orang). Kesanggupan RS di Padang Panjang hanya melayani kasus ringan. Kalau sudah kasus berat terpaksa dirujuk ke RS di Padang.
“Yang dirawat di RSUD kebanyakan kasus ringan. RS ini hanya punya dua alat ventilator, jika kasusnya berat, terpaksa dirujuk ke RS lain. Seandainya RS rujukan sudah penuh dengan pasien, ke mana lagi akan dirawat? Makanya saya ingatkan, jangan pernah anggap enteng dengan Covid-19 ini,” tukasnya mengingatkan.
Dengan kondisi kekinian itu, Pak Ujang kembali mengingatkan, tetap patuhi prokes. Lakukan 5 M. Hanya itu solusinya. Dalam ibadah Ramadhan pun demikian. “Pakailah masker, cuci tangan, jaga jarak,” ucapnya.
Sementara itu Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano telah mengeluarkan Instruksi Walikota No. 24 Tahun 2021 tentang Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Dalam instruksi ini, masyarakat diminta disiplin menerapkan prokes dan senantiasa menjaga ketertiban umum serta kondisi yang kondusif di kota Padang Panjang.
“Kepada pengelola restoran, rumah makan dan café agar membatasi jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Kepada kepala Satuan Pol PP Damkar diminta melakukan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran penerapan prokes,” Tertulis instruksi wali kota yang berlaku sejak 20 April 2021.
Di samping instruksi, juga sudah dikeluarkan surat imbauan kepada perantau untuk menunda pulang kampung pada liburan ldul Fitri 1442 H.
#GP | DF | MAX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar