Padang Panjang(SUMBAR).GP- 33 Pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polres Padang Panjang di pertigaan gedung M. Syafe'i, Senin (03/05/2021).
Kabid Penegakan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP mengatakan, Operasi Yustisi ini dalam rangka Penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dan hari ini 33 orang terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker.
"Setiap hari kami melakukan razia dan masih mendapati masyarakat yang tidak patuh prokes. Hari ini ada 33 orang yang terjaring. Data mereka telah dientri ke Sipelada," jelasnya.
Sementara itu Kasi Penegak Perda, Idris SH, menjelaskan, bagi yang melanggar prokes hari ini, dibawa ke Mapolres untuk ditindaklanjuti.
"Kami harap ini dapat memberi efek jera bagi pelanggar, karena sama diketahui Covid-19 masih ada dan belum hilang sampai saat ini," tambahnya.
#GP | DF | GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar