157 KK Warga Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Bakal Menjadi Warga Tanah Datar; Ini kata ketua KAN Nagari Gunung - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

157 KK Warga Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur Bakal Menjadi Warga Tanah Datar; Ini kata ketua KAN Nagari Gunung

Selasa, Mei 25, 2021



 

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dengan berhembusnya kabar tentang RT 10, 11, dan RT 13 di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur secara admistrasi akan masuk ke wilayah pemerintah Kabupaten Tanah Datar, DPRD Padang Panjang langsung undang rapat dengar pendapat dengan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan para Tokoh masyarakat kenagarian Gunung di gedung rakyat kampung Jambak, Senin (24/5/2021) kemaren.

Menurut keterangan Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md,  lahirnya sepadan batas antara Kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar yang telah disepakat oleh Pemko Padang Panjang bersama Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu tidak melibatkan lembaga DPRD. Namun demikian, untuk menyelesaikan persoalan ini kita masih punya peluang dan waktu, ucap Mardiansyah saat membuka rapat dengar pendapat dengan Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan para Tokoh masyarakat kenagarian Gunung.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gunung, DR. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo mengatakan, "Ditetapkannya Padang Panjang menjadi sebuah kota, tentu kita harus melihat sejarahnya," kata Yurnalisman Syam didepan anggota dewan yang hadir, ya itu Wakil Ketua Yulius Kasar, Wakil Ketua Imbral, Ketua Komisi I Hukemri, Dr. Novi Hendri, Puji Hastuti, Hendra Saputra, Zulfkri, Kiki Anugerah, Micko Kirste, Yofan Fadayayan, Idris Alhavis, Aditiawarman.

Sebagai ketua KAN Gunung DR. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo menerangkan, "Saya tau persis RT 10, 11, 13 berada di atas tanah wilayat Nagari Gunung. 'rumpuik sahalai tanah sabingka' dan itu semenjak ditetapkannya Padang Panjang menjadi kota kecil pada tahun 1956, Nagari Gunung utuh berada dalam Kota Padang Panjang dan tidak terpisah pisah," tegasnya.

Saya bersama tokoh-tokoh masyarakat jadi heran, karena pergeseran tapal batas daerah ini sama sekali tidak melibatkan KAN, kita juga hanya mendapat informasi kalau Pemerintah Daerah bersama sama Bupati Tanah Datar berdialog cukup panjang membahas persoalan tentang tapas batas ini dengan berbagai argumen dari masing masing perangkat daerah, seharusnya kita bertahan, karena kota kita ini kecil hanya 23 Km persegi, 2 Kecamatan dan 18 Keluarhan, katanya.

Dulu Kota Sawahlunto jahu lebih kecil dari Padang Pajang, tetapi Walikotanya berjuang dan meakomodir dengan masyarakat Kabupaten Sijunjung dan Kabupeten Solok. Sehinggah 2 Kabupaten tersebut sepakat melepaskan sebahagian Daeranya untuk Sawahlunto supaya tidak kenak Diskualifikasi. Alhasil Siliungkan dan sebahagian Daerah Sijunjung bergabung ke Kota Sawahlunto, dan inikan berbanding terbalik sama kita di Padang Panjang, ujar DR. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo.

"Kalau Pemerintah Kota Padang Panjang merasa warga RT 10, 11, 13 di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur ini menjadi beban, kami jangan dipisah pisahkan, dan kami siap bergabung dengan Tanah Datar kalau ini memang menjadi beban oleh Pemko Padang Panjang," tekuk DR. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo  

Dikatakannya, kalau bicara batas wilayah itu adalah kapasitas Pemerintah Daerah dengan perngakat DPRD, kalau kapasitas saya adalah memperkuat KAN Nagari Gunung yang akan menjaga setiap jengkal tanah wilayat Nagari Gunung. Tidak ada yang akan terpisah pisah dan utuh se utuhnya bergabung ke Padang Panjang atau kami siap bergabung ke Tanah Datar.

Pada rapat dengar pendapat besrsama DPRD tersebut, DR. Yurnalisman Syam Dt. Simarajo juga minta DPRD bersama KAN untuk membahas dan membuat Perda tentang Kenagarian Gunung, sehinggah persoalan ini kedepannya tidak terjadi dan terulang kembali.

Menanggapi aspirasi masyarakat Nagari Gunung ini, anggota DPDR Fraksi Golpakar Dr. Novi Hendri memaparkan tentang lahirnya konsep sepadan batas antara Walikota Padang Panjang dengan Bupati Tanah Datar dasarnya adalah amanah UU Nomor 141 tahun 2017

"Lahirnya sepadan batas antara Padang Panjang dengan Tanah Datar ini adalah amanah UU 141 tahun 2017. Namun, DPRD Padang Panjang tidak mengeketuhui prosesnya seperti apa, dan kita tau setelah ada surat masuk. Bahkan kata Novi Hendri, kesepakatan itu lahir belum ada pembicaraan sama sekali dengan DPRD," ujar Novi Hendri membatah tudingan masyarakat terhadap lembaga DPRD Padang Panjang.

Padahal, kata Novi Hendri, "Dalam UU Nomor 141 tahun 2017. Pasal 3 ayat 2 menjelaskan, Dokumen penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a."Undang-Undang  mengenai  Pembentukan  Daerah" artinya apa? artinya penegasan batas daera itu harus merujuk kepada UU Pembentukan Daerah. Dan kita tahu Padang Panjang ini dibentuk dengan UU Nomor 8 Tahun 1956. 'Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil' dalam lingkungan Provinsi Sumtera Tengah," ungkap Dr. Novi Hendri.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1956 itu dengan jelas bunyikan, BAB 1 PERATURAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a s/d e masing-masing dibentuk sebagai
Kota-Kecil dengan nama dan watas-watas seperti berikut:

a. Pakan Baru, dengan nama Kota-Kecil Pakan Baru, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan keputusan Komisaris Negara Urusan Dalam Negeri tanggal 28 Nopember 1947 No. 13/DP;

b. Sawah Lunto, dengan nama Kota-Kecil Sawah Lunto, dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit-beslit Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda tanggal 1 Desember 1888 No. 1 (Staatsblad 1888 No. 181) dan tanggal 25 Oktober 1929 No. 31 (Staatsblad 1929 No. 400);

c. Padang Panjang, dengan nama Kota-Kecil Padang Panjang dengan watas-watas sebagaimana ditetapkan dengan beslit Gubernur-Jenderal Hindia Belanda tanggal 1 Desember 1898 No. 1 (Staatsblad 1888 No. 181) termasuk wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan;

d. Solok, dengan nama Kota-Kecil Solok, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

e. Payakumbuh, dengan nama Kota-Kecil Payakumbuh, dengan watas-watas yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


"Dalam UU tersebut jelas disebutkan wilayah Negeri Gunung dan Bukitsurungan termasuk Padang Panjang, ini harus menjadi dokumen kita sebagai acuan dalam rangka penegasan batas daerah karena ini istoris berdirinya kota Padang Panjang," pungkas Dr. Novi Hendri.


Terpisah, Wakil Walikota Padang Panjang Asrul didampingi Asisten I Pemko Padang Panjang Syahdanur, SH kepada www.goparlement.com menjelaskan, "Persoalan tapal batas Padang Panjang dengan Tanah Datar ini sudah lama dibahas, bahkan semenjak tahun 2011 dan 2016. Jadi kita hanya menindak lanjuti kesepakatan ini saja," kata Syahdanur.

Terkait dengan surat kesepakatan tapal batas ini, kata Syahdanur sudah ditanda tangani dan diantarkan kepada Kemendagri, tutupnya


#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS