Waspada Penyerbaran Paham Radikal Terorisme di Indonesia - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Waspada Penyerbaran Paham Radikal Terorisme di Indonesia

Kamis, April 22, 2021



JAKARTA.GP- Isu radikalisme sudah lama muncul ke permukaan. Hal ini menjadi perhatian baik di lingkup nasional, regional, maupun internasional.


Terlebih saat ini momentum pandemi Covid-19 tampak dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk menebar radikalisme dan terorisme diberbagai kanal media. 


Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Edy Hartono mengatakan,

berdasarkan hasil riset, radikalisme melibatkan setidaknya satu dari dua hal. Pertama penerimaan atau dukungan kepercayaan ide dan sikap yang bertentangan atau berada di luar jangkauan umum seperti sikap rasis dan intoleran. Kedua, penggunaan metode atau strategi tidak sah untuk mengaktualisasikan ide dan keyakinan mereka.


"Seluruh masyarakat perlu memahami dan mewaspadai bahaya paham radikal terorisme. Paham tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan, toleransi antar umat beragama, kemanusiaan, persatuan, dan megedepankan asas musyawarah serta keadilan," ujar Edy, Jakarta, Kamis (22/4).


Berdasarkan UU No 5 Tahun 2018 didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.


Brigjen Pol. Edy Hartono menegaskan bahwa, kelompok radikal dan teror senantiasa menggaungkan ideologi anti Pancasila yang mengedepankan ideologi kekerasan, intoleransi, konsep daulah.

Hal ini memiliki efek buruk pada pembentukan hukum dan mengacaukan pemerintahan, merugikan ekonomi, sosial dan mengancam teritorial negara.


"Sarana yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror dalam menyebarkan pemahamannnya yaitu menggunakan media online dan media sosial, untuk melakukan kegiatan seperti propaganda, doktrin, perekrutan, seruan jihad, hingga penggalangan dana dengan dalih infaq. Hal ini dapat berdampak besar karna menyebar dikalangan milenial dan generasi muda," ujar Edy lagi.


Saat ini rekrutmen bukan hanya ditujukan kepada masyarakat yang berpendidikan rendah, namun juga pada masyarakat berpendidikan tinggi, anak-anak, bahkan perempuan. Terkait dengan, pelatihan, kelompok ini melakukan dengan sistem _e-learning, ebook,_ serta youtube. Mereka juga memiliki sistem keamanan dengan melakukan penyandian sehingga tidak mudah terdeteksi. 


"Masyarakat diharapkan dapat selalu waspada terhadap penyebaran paham radikal terorisme dapat dilakukan dengan memahami secara nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan menerapkan dalam kehidulan sehari-hari, mempelajari pemahaman agama secara benar dan utuh, serta bijak dan mengenal etika dalam penggunaan media sosial, serta menumbuhkan sikap toleransi, dan cinta tanah air dan menghargai nilai kebhinekaan," pungkasnya. 


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS